Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
LPSK
Koalisi Minta Pansel LPSK, Jangan Pilih Calon Pencari Kerja
Friday 07 Jun 2013 16:00:07

Andi Mutaqin, dari ELSAM, Putri dari Kontras, dan Asep Komarudin dari LBH Pers di Bakoel Koffie Cikini Jakarta Pusat, Jum'at, (7/6).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Koalisi perlindungan saksi dan korban meminta kepada Panitia Seleksi (Pansel) Anggota (LPSK). Periode 2013-2018 untuk memilih calon anggota LPSK berdasarkan kualitas, intergitas dan pengalaman calon bersangkutan yang mumpuni.

Hal ini di sampaikan Andi Mutaqin, dari ELSAM, Putri dari Kontras, dan Asep Komarudin dari LBH Pers di Bakoel Koffie Cikini Jakarta Pusat, Jum'at, (7/6).

Di katakanya pada tangal 8 Agustus 2013, (LPSK) akan selesai masa tugasnya, dari 21 nama calon sesuai UU. Presiden akan mengirim 14 nama calon, untuk di syahkan sebagai Pengurus Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang baru.

Dalam catatan serta rekam jejak koalisi ada 39 nama calon, diantaranya 15 Advokat, 5 orang dari LSM, 10 dari akademisi, 5 dari Polri, PNS 2 orang, Kejaksaan 1, orang Jurnalis 1 orang.

Dari 39 nama tersebut, ada yang tidak memenuhi persyaratan dan Undang-Undang yaitu: berpengalaman kerja minimal 10 tahun, ada calon yang tidak korperatif, ada yang hanya mencari kerja, ada yang dinilai koalisi dari garis keras merupakan pengacara kasus-kasus kekerasan agama.

Dari catatan dan temuan, koalis sudah kirimkan kepada Pansel, dan pada tanggal (10/6) nanti Pansel akan melakukan wawancara pada calon bersangkutan di Hotel Sahid.

"Catatan kami Pansel tidak harus menyerahkan semua 39 nama tersebut, hanya 30% saja yang kami nilai layak menduduki Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," ujar Mutaqin.

Putri Kanesia dari Kontras, mengungkapkan, "harus ada sejumlah evaluasi terhadap kinerja calon anggota (LPSK) dari periode yang lalu. Seperti mereka jarang melakukan rapat paripurna, dengan alasan sering turun ke lapangan," ujar Putri.

Putri mencontohkanya dengan kinerja Komnas HAM saat ini yang dinilainya sangat buruk. Sehingga (LPSK), kedepan jangan sampai bernasip seperti Komnas HAM.

"Seperti para komisioner Komnas HAM, kami nilai tidak layak dan tidak paham permasalah Ham hingga duduk di Komnas Ham dan akhirnya bingung dalam bekerja," ujar Putri.

Dan Putri juga berharap agar Calon (LPSK) harus tangguh menjadi perlindung bagi saksi dan korban, bukan orang-orang yang semata mencari pekerjaan, setiap ada pendaftaran komisi mereka selalu mendaftar.

Diitanya siapa calon yang di rekomendasikan Koalisi kepada Tim Pansel?

Putri sambil tersenyum menjawabnya, "kami hanya merekomendasikan nama-nama yang kami anggap baik dan mumpuni saja, untuk nama terserah Tim Pansel saya tidak sebutkan nama," pungkasnya.

Sedangkan Asep Komarudin dari LBH Pers meminta agar calon dari anggota Polri agar tidak terlalu banyak lolos. Karna kontribusi terhadap (LPSK) masih harus di persoalkan.

"Calon polisi lain kami tidak tau, banyak dan calon dari polisi yang tidak mau terbuka tentang rekam jejaknya, kami sadari kemampuan anggota dari Polri di perlukan (LPSK) untuk melakukan penyidikan, dan investigasi," ujar Asep.(bhc/put)


 
Berita Terkait LPSK
 
LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
 
Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
 
LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
 
LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
 
DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]