Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
BPJS
Kini Aduan Layanan BPJS Kesehatan Bisa Juga Disampaikan Melalui Kanal LAPOR!
Saturday 03 Jan 2015 15:45:47

Ilustrasi. Tampilan website https://lapor.ukp.go.id.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mengawali tahun 2015, Jumat (2/1), di Aula Gedung III Lantai 1 Sekretariat Negara, Jakarta, Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Direktur Utama (Dirut) Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris untuk menggabungkan layanan pengaduan masyarakat dalam pelayanan BPJS Kesehatan ke dalam sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Melalui kerjasama ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun pengaduannya mengenai layanan BPJS Kesehatan dengan format BPJS (spasi) isi aduan melalui sistem LAPOR!, yaitu sistem aplikasi pengelolaan pengaduan berbasis media sosial interaktif yang dapat diakses melalui situs www.lapor.ukp.go.id, SMS 1708, mobile applications, dan media lain yang diintegrasikan.

LAPOR! sendiri dibangun oleh Pemerintah melalui UKP4. LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah sistem aplikasi elektronik berbasis media sosial untuk mengelola aspirasi dan pengaduan masyarakat dalam rangka pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia.

Sistem LAPOR! terhubung ke berbagai instansi pemerintah yaitu 81 kementerian/lembaga, 5 pemda, dan 44 BUMN secara online ke dalam kesatuan sistem yang satu pintu dengan prinsip no wrong door policy.

Seskab Andi Wijayanto menjelaskan, ke depan nantinya, masyarakat tidak hanya dapat menyampaikan laporannya, tetapi juga dapat memantau tindak lanjutnya secara transparan melalui ragam fitur yang tersedia, seperti fitur pelacakan status laporan, statistik kinerja, dan fitur anonym-rahasia untuk whistleblower.

Menurut Seskab, ada dua hal yang dipesankan oleh Presiden Joko Widodo terkait penggunaan kanal LAPOR! Ini. Pertama, adalah bagaimana kita bisa melakukan pengelolaan data dari sistem LAPOR! ini secara lebih efisien. Sehingga nantinya bukan kita yang kebingungan dengan laporan aspirasi yang masuk dengan memanfaatkan data teknologi informasi ini. aKuncinya adalah bagaimana mengolah big data.

“Apa yang sudah dibangun sekarang jangan sampai nanti ketinggalan harus terus diupdate jangan ketinggalan teknologi,” jelas Andi.

Yang kedua adalah belum semua masyarakat terkena imbas teknologi seperti ini. “Jadi bagaimana supaya kita juga bisa menjangkau laporan-laporan tersebut,” jelas Seskab Andi Widjayanto.

Dengan kerja sama ini, lanjut Seskab, pemerintah mengajak publik ikut serta mengawasi pelayanan BPJS Kesehatan agar program di bidang kesehatan dapat dioptimalisasi untuk seluas-luasnya kesejahteraan masyarakat.

Sementara Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengemukakan, Sistem LAPOR! Secara khusus menyediakan executive dashboard yang dapat diakses oleh Direksi BPJS Kesehatan untuk memantau kinerja pengelolaan pengaduan masyarakat serta isu terkini.

Ia menyebutkan, sistem ini menghubungkan seluruh Divisi Regional / Kantor Cabang BPJS Kesehatan agar pengaduan masyarakat dapat ditangani lebih cepat dan tepat, serta mendorong koordinasi yang efektif-efisien di seluruh level pelayanan.

“Pada masa uji coba, BPJS Kesehatan telah menerima 824 laporan masyarakat dengan status 80% laporan sedang dalam tindak lanjut,” papar Fahmi.

Dirut BPJS Kesehatan itu menambahkan, aduan masyarakat yang masuk melalui kanal LAPOR! itu menjadi modal dalam menganalisis dan mengidentifikasi persoalan primer untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan pelayanan, dan merumuskan kebijakan berdasarkan bukti objektif melalui ketersediaan data yang sumbernya langsung dari masyarakat (evidence-based policy).

Acara penandatangan kerjasama Seskab dengan BPJS Kesehatan itu dihadiri oleh para pejabat Eselon I, pejabat Eselon II dan pejabat Eselon III dari Sekretariat Kabinet, serta perwakilan dari BPJS Kesehatan.(Setkab/ES/bhc/sya)


 
Berita Terkait BPJS
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]