Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Radikalisme
Ketum PP Muhammadiyah ke Menag Baru: Jangan Sembarangan Menyimpulkan Radikal
2019-10-28 11:02:29

Prof. Dr. K.H. Haedar Nashir, M.Si, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (Foto: Istimewa)
BANTUK, Berita HUKUM - Ketua Umum Pimpinan Pusat (Ketum PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mengingatkan Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi agar melakukan tindakan terukur dalam menangani isu radikalisme.

Jangan sampai Menag Fachrul Razi dengan gampang membuat kesimpulan suatu kelompok berpaham radikal atau tidak radikal.

"Harus tetap terukur jangan gebyah uyah (menyamaratakan). Artinya jangan sembarangan untuk (menyimpukan) ini radikal, ini bukan radikal," kata Haedar saat ditemui di kediamannya di Kasihan, Bantul, DIY, Rabu (23/10) lalu.

Haedar mengatakan, dalam konteks apapun baik agama maupun dalam konteks umum perlu ada pemahaman yang komprehensif agar tidak gebyah uyah dalam melakukan penanganan, karena bukan hanya agama, bahkan perilaku berbangsa, perilaku sosial juga memiliki bagian-bagian yang berpotensi ekstrem dan radikal.

Haedar berharap radikalisme tidak dilekatkan pada agama, apalagi tertuju pada agama tertentu.

"Beragama, bernegara, berideologi, bersosial itu juga ada kecenderungan ekstrem dan radikal yang mengarah pada kekerasan. Kita banyak contoh kejadian-kejadian di tanah air kita ini bahwa korban dari tindakan-tindakan yang ekstrem bukan hanya karena agama. Oleh karena itu harus terukur," kata dia.

Dikatakan, agama dan institusi kegamaan, harus menjadi kekuatan yang mencerdaskan, mendamaikan, memajukan, serta menyatukan. Bahkan berperan membela nilai-nilai rohani dan keadaban yang baik.

"Saya pikir semua agama kan begitu komitmennya," kata dia.

Dia juga menitipkan pesan agar Menag dapat memosisikan diri sebagai menteri untuk semua golongan. Ia mencontohkan, meski pernah memiliki latar belakang militer, Menag Fachrul Razi harus bediri untuk semua rakyat Indonesia, bukan hanya untuk golongan militer.

"Nanti kalau hanya mengurus golongannya, mengurus kepentingannya nanti malah timbul ketidakadilan," kata Haedar.(antara/jpnn/bh/sya)


 
Berita Terkait Radikalisme
 
HNW Tolak Pengkaitan Radikalisme Dengan Masjid Dan Pesantren
 
Kapolri Listyo Sigit Ajak Pemuda Masjid Lawan Radikalisme dan Intoleransi
 
MARAS Kecam Keras Terkait Tuduhan Prof Din Syamsuddin Radikal
 
Din Syamsuddin Dilaporkan ke KASN, Ketua Fraksi PKS: Api Permusuhan Dibiarkan Menyala
 
Tuduhan Radikal untuk Din Syamsuddin itu Absurd dan Memicu Kemarahan Warga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]