Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

Ketua MPR Bela Ketua DPR
Tuesday 02 Aug 2011 13:45:45

Istimewa
JAKARTA-Ketua DPR Marzuki Alie tak henti-hentinya menuai kritik dan kecaman. Hal ini akibat usulannya untuk membubarkan KPK dan memaafkan koruptor. Bahkan, sebagian kalangan Dewan tengah penggalangan mosi tidak percaya dari beberapa fraksi di DPR. Tapi anehnya, Ketua MPR Taufiq Kiemas malah membela Marzuki.

Bahkan, Taufiq menyatakan, Marzuki Alie dalam pernyataannya tidak menyalahi aturan. Apa yang dikatakan Marzuki Alie bukan secara tegas menginginkan KPK dibubarkan. Namun, suami Megawati Soekarnoputri ini melihat Marzuki mengatakan porsi kekuasaan untuk lembaga penegak hukum sudah diatur dalam UU. “Saya rasa Pak Marzuki tidak sedikit pun menyalahi aturan," ujar Ketua MPR kepada wartawan di gedung DPR, Selasa, (2/8).

Lebih lanjut Taufiq mengatakan, saat ini kewenangan dikembalikan kepada KPK, jika dirasa memang sudah tidak mampu bekerja, harus dikembalikan lagi kepada KPK apakah mau dibubarkan atau tidak. "Korupsi ke KPK, kalau hakim ke KY dan MK, udah dibagi-bagi, kalau pelanggaran HAM ke Komnas HAM, saya rasa Marzuki jawabnya begitu, kalau KPK tidak sanggup, dikembalikan ke jaksa atau polisi, MA tidak menyalahi aturan," jelas dia.

Sementara tekait dengan beberapa anggota fraksi di DPR menggalang dukungan mosi tidak percaya bagi Marzuki, Taufiq Kiemas merasa tak perlu ada mosi tidak percaya tersebut. "Tidak perlu (ada mosi tidak percaya). Pendapat kan boleh saja. Saya rasa Pak Marzuki tidak sedikit pun ngomong pembubaran," katanya membela.

Sementara itu, Ketua DPP Demokrat Didi Irawadi Syamsudin mengatakan, usulan pembubaran KPK adalah hal yang terlalu dibesar-besarkan. Yang disampaikan Marzuki kepada media tidak utuh sehingga jauh dari arti yang disampaikan. Ketua DPR itu tidak bisa dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR, karena tidak mengandung kata-kata kasar atau melakukan perbuatan tercela. "Pendapat Marzuki yang kebetulan kontroversial tidak dapat dijadikan alasan untuk mempersoalkan kedudukan dia sebagai Ketua DPR," tuturnya.

Seperti diberitakan, beberapa kader fraksi PAN, Partai Golkar dan Partai Gerindra mengusulkan dukungan mosi tidak percaya untuk Marzuki Alie di DPR. Hingga Senin (1/8) sore kemarin, tercatat 43 suara dukungan yang menginginkan mosi tidak percaya kepada Marzuki Alie. Gerakan ikan bakal membesar dan kuat setelah Lebaran.(rob/ans)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]