Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KPU
Ketua KPU Terpilih Siap Bikin Kualitas Khusus Pemilu dan Pilpres 2014
Friday 13 Apr 2012 19:52:55

Ketua KPU terpilih Husni Kamil Malik Terpilih Menjadi Ketua Pimpinan KPU (tengah) dengan Pimpinan Kolektif KPU Terpilih lainnya (Foto: kpu.go.id)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Husni Kamil Manik terpilih sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum periode 2012-2015 dalam rapat pleno KPU Jum’at (13/4). Dari pemantauan BeritaHUKUM.com di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, rapat pleno dilakukan sejak pukul 9.30 hingga pukul 12.00.
WIB. Proses pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara dengan syarat dilakukan musyawarah untuk mufakat jika dalam hasil akhir pemilihan terdapat dua suara tertinggi.

Dalam rapat Pleno pemilihan yang diikuti tujuh Komisioner KPU itu, setiap perwakilan mengusulkan dua nama. Adapun dalam hasil akhir nama Husni Kamil dan Arif Budiman keluar sebagai peraih suara terbanyak, yakni 3 suara bagi keduanya.

Dalam musyawarah lanjutan oleh lima Komisi diluar Komisi yang mewakili Husni Kamil dan Arif Budiman, disepakati Husni Kamil berhak memimpin KPU. Ia sebelumnya merupakan anggota KPU Propinsi Sumatera Barat. Husni akhirnya resmi dipilih sebagai Ketua KPU periode 2012-2017.

"Kami dari lima komisioner KPU sepakat memilih Husni. Ia memenuhi kriteria dapat berperan menjadi ketua dan koordinator yang baik. Husni bisa diterima oleh publik dan dapat mewakili kami," kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, kepada wartawan di Kantor KPU, usai proses pemilihan.

Husni Kamil diminta segera membentuk struktur kepengurusan KPU secara utuh. Pria kelahiran Medan, 18 Juli 1975 itu pun diharapkan dapat memimpin KPU guna menyelenggarakan pemilu yang sesuai asas langsung, umum, bersih, jujur, dan adil pada tahun 2014 mendatang.

Pada sambutan perdananya setelah terpilih sebagai Ketua KPU, Husni mengatakan, ini sebagai langkah awal, ia siap membuat gebrakan dan perubahan, dan bertekad mewujudkan Pemilu 2014 yang bersih dan bebas dari segala kepentingan Partai Politik.

"Kami akan melakukan langkah-langkah perbaikan. KPU harus dapat menyelenggarakan Pemilu yang jujur dan adil, serta adanya peningkatan kualitas, khususnya untuk pemilu legislatif dan Pilpres 2014," ujar Husni.

Sebelumnya pada Kamis (12/4) lalu, Selain Husni Kamil, Presiden SBY turut melantik anggota Komisioner KPU lainnya, yaitu Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Ida Budiati, Arief Budiman, , Ferry Kurnia dan Juri Ardiantoro. (bhc/sfa/boy)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]