Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KPU
Ketua KPU Tangerang Diancam Dibunuh
Friday 02 Aug 2013 16:40:48

Calon Wakil Walikota Tanggerang, Sachrudin saat diskusi politik.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Massa pendukung bakal calon Walikota Tangerang Arif Wismansyah-Sachrudin dituduh melakukan ancaman pembunuhan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tanggerang Syafril Elain.

Hal ini diungkapkannya dalam sidang etik DKPP atas aduan pasangan Arif- Sachrudin, terkait pencoretan menjadi peserta pemilu kepala daerah tingkat kota Tangerang.

Syafril pun menceritakan, adanya ancaman tersebut disebabkan ketidaksenangan para pendukung Arif Wismansyah-Sachrudin atas keputusan pihaknya yang menyatakan pasangan tersebut tidak diloloskan sebagai peserta pemilukada.

Kejadian itu, terjadi setelah satu hari keputusan tersebut dibuat. "Jadi usai menggelar rapat pleno pada 24 Juli 2013 kami memutuskan bahwa pasangan Arief - Sachrudin tidak memenuhi syarat(TMS), kemudian esok paginya kantor KPU Tangerang dipenuhi oleh massa pendukung Arief - Sachrudin," ungkap
Syafril saat sidang DKPP, Jakarta, Jumat (2/8).

Awalnya, hanya pengurus Partai pengusung Pasangan Arief-Sachrudin dari Partai Demokrat, Gerindra, PKB yang memminta waktu untuk berdialog.

Dialog yang awalnya sopan, tapi kemudian ketika keinginannya tidak terpenuhi sudah mulai tidak sopan.

"Kemudian selain pengurus yang masuk, ada lagi massa yang masuk. Nah itulah mulai ancaman, sampai sekretaris Gerindra, Turidi banting meja ikut memprovokasi. Saya diancam mau dibunuh, saya trauma," ujar Syafril.

Dalam keteranganya, Syafril mengemukakan bahwa pasangan Arief-Sachrudin tidak memenuhi syarat karena yang bersangkutan atas aduan dari masyarakat masih menjabat sebagai Camat Pinang.

"Rentang waktu 16-30(Juni 2013) perbaikan, ada laporan masyarakat yang bernama Edy Faisal, yang melaporkan bacalon walikota Sachrudin masuk kantor ada bukti absenya, masih menandatangani AJB(Akta Jual-Beli)dan pergi ke Jogja padahal dia sudah melayangkan surat pengunduran diri sebagai camat," jelasnya.

Oleh karena, Syafril menyatakan pihaknya melakukan klarifikasi ke Walikota. Badan Kepegawaian, dan yang bersangkutan.

"Setelah melakukan klarifikasi terhadap Sachrudin, maka KPU Tangerang memutuskan Pasangan Arief- Sachrudin TMS," jelasnya. (bhc/riz)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]