Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KPU
Ketua KPU Nilai Pernyataan Wakil Jaksa Agung Keliru
Tuesday 11 Oct 2011 18:46:52

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary membantah dirinya telah menjadi tersangka terkait sengketa Pemilu Legislatif 2009 atas perolehan suara Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Pernyataan dari pihak Kejaksaan Agung merupakan kekeliruan.

"Saya kira ada kesalahan dari Pak (Wakil Jaksa Agung) Darmono. Mungkin dia baru baca Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) itu," kata Hafiz dalam keterangan pers di gedung KPU, Jakarta, Selasa (11/10).

Pernyataan dari Kabareskrim Komjen Pol. Sutarman bahwa dirinya belum adanya bukti awal untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka, membuat Hafiz tidak khawatir. Namun, Hafiz mengakui, dirinya belum mendapat pemberitahuan secara resmi soal status pemeriksaan dari Polri. Ia mensinyalir kasus ini adalah kasus surat palsu MK atas kasus suara Provinsi Maluku Utara yang bermasalah di Halmahera Barat.

"Saya yakin tim penegak hukum bekerja secara profesional. Soal Halmahera Barat, memang ada pengaduan dari salah seorang calon DPR dari Dapil Maluku Utara, yang secara kebetulan tidak lolos. Dia pun mengajukan gugatan ke pada MK (Mahkamah Agung) dan diputus ditolak. Berarti kasunya selesai di MK," jelas dia.

Sebagaimana diberitakan, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan bahwa tim penyidik Jampidum telah meneerima SPDP penyidikan terhadap Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka atas kasus dugaan surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan tersangka berdasarkan SPDP dengan nomor SPDP.No.B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum tertanggal 15 Agustus 2011.

Selanjutnya, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman membantah status Ketua KPK Abdul Hafiz Anshari telah menjadi tersangka. Ia masih diperiksa sebagai saksi untuk kasus kasus pemilihan anggota legislatif DPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Halmahera Barat, Maluku Utara. Kasus ini merupakan laporan dari Abdul Sukur Mandar, terhadap terlapor ketua KPU, karena penetapan KPU tidak didasarkan pada penghitungan suara KPUD Halmahera Barat.

Siap Cekal
Dalam kesmepatan terpisah, Jamintel Kejagung Edwin P Situmorang mengaku, pihaknya siap untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari. Hal ini menyusul telah ditetapkannya dia sebagai tersangka kasus surat palsu MK, sesuai SPDP dari Bareskrim Polri.

Namun, kata Edwin, pihaknya hanya bisa melakukan pencekalan, kalau memang tim penyidik Bareskrim Polri meminta langkah tersebut kepada Kejagung. "Kalau memang ada permintaan, kami tentu akan siap. Itu kewajiban kami, asal memenuhi persyaratan yang telah ditentukan UU yang berlaku,” tandasnya.

Edwin juga mengingatkan bahwa UU di kepolisian juga memberikan hak kepada kepolisian untuk melakukan pencegahan selama 14 hari dalam keadaan mendesak. "Kepolisian boleh melakukan pencekal itu. Tapi untuk kami sendiri, hingga kini belum mendapatkan permintaan apapun terkait pencegahan atas Ketua KPU itu. Kami hanya bisa menunggu,” tandasnya.(dbs/wmr/bie)


 
Berita Terkait KPU
 
• Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
• Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
• Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
• Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
• MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]