Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
Ketua KPU Lantik Anggota KPU Provinsi Papua
Monday 08 Jul 2013 19:53:33

Ketua KPU, Husni Kamil Manik.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, Senin (8/7) melantik lima anggota KPU Provinsi Papua periode 2013-2018. Pengangkatan Anggota KPU tersebut dituangkan dalam Keputusan Ketua KPU Nomor 577/Kpts/KPU/2013 tanggal 5 Juli 2013.

Kelima anggota KPU Provinsi Papua yang baru yaitu Adam Arisoi, Sadrak Nawipa, Beatrix Wanane, Tarwinto, Sombuk Musa Yosep. Anggota KPU Sigit Pamungkas dan Arif Budiman, Sekjen KPU Arif Rahman Hakim serta para pejabat di lingkungan KPU, KPU Provinsi serta para undangan lainnya hadir pada upacara pelantikan yang dilakukan di Gedung KPU Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta.

Husni Kamil Manik dalam kesempatan itu mengemukakan, KPU bertekad menjadikan Pemilu 2014 sebagai pemilu yang paling demokratis dan berkualitas di Indonesia pascareformasi.

“Salah satu unsur utama yang menentukan terwujudnya tekad tersebut adalah penyelenggara pemilu (KPU –red) yang profesional, mandiri dan beritegritas, di samping juga peran strategis dari peserta pemilu baik partai politik maupun perseorangan, serta Pemerintah dan masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya,” tandas Husni.

Intensitas penyelenggaraan tahapan pemilu, kata Husni, akan terus meningkat. Sementara, KPU hanya memiliki waktu sebelas bulan sebelum pemungutan suara pada 9 April 2014.

“Saat ini kita berada ditengah-tengah tahapan pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD. Tahapan ini termasuk salah satu tahapan yang rawan gugatan. Potensi gugatan itu tidak hanya dari partai politik peserta pemilu tetapi juga dari para calon legislatif (caleg) yang jumlahnya ribuan orang,” ulasnya.

Husni juga menekankan, tugas berat sudah menanti KPU di depan mata. Karenanya tidak ada waktu untuk berleha-leha tetapi harus segera beradaptasi dengan ritme kerja di KPU.

“Anggota KPU yang baru dilantik hendaknya menancapkan keyakinan bahwa jika mau belajar, bekerja keras dan mampu membangun tim yang solid maka seberat apapun tugas yang akan dihadapi akan dapat terlaksana dengan baik. Ibarat pepatah, ringan sama dijinjing, berat sama dipikul,” ujar Husni berfilosofi.

Karena itu, lanjut Husni, ada dua hal yang harus segera dilakukan oleh komisioner KPU Papua yang baru, yakni, pertama, segera melakukan konsolidasi internal baik antar sesame komisioner maupun dengan sekretariat yang akan memberikan dukungan teknis dalam penyelenggaran pemilu. Kedua, penyelenggara pemilu harus bersiftar nasional, tetap dan dan mandiri.

“Struktur organisasi KPU bersifat hierarkis dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Karena itu, penyelenggara pemilu di provinsi dan kabupaten/kota harus memiliki loyalitas tunggal sesuai dengan arah dan kebijakan KPU secara nasional,” ujar Husni menutup sambutannya.(mtr/red/kpu/bhc/rby)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]