Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

Ketua DPR Resmi Dilaporkan ke Badan Kehormatan
Monday 01 Aug 2011 16:06:47

BeritaHUKUM.com/riz
JAKARTA- Serikat Pengacara Rakyat (SPR) resmi melaporkan Ketua DPR Marzuki Alie kepada Badan kehormatan (BK) DPR. Laporannya ini akibat dari usulannya untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memaafkan koruptor. Sikap dari Marzuki itu harus ditindak lanjuti dengan mengambil tindakan tegas terhadap wakil ketua dewan pembina Partai Demokrat tersebut.

"Bahwa pernyataan seorang Ketua DPR Marzuki Alie soal pembubaran KPK dan pemberian maaf kepada koruptor benar-benar memprihatinkan. Sebagai anggota DPR Marzuki terikat kode etik, patut diduga Marzuki melanggar pasal 3 ayat (5) kode etik anggota DPR,” ," kata juru bicara serikat SPR Habibburokhman kepada wartawa, usai menyerahkan laporan itu kepada BK DPR di gedung DPR, Jakarta, Senin (1/8).

Menurutnya, usulan KPK dibubarkan dan memaafkan koruptor itu, sangat menguntungkan koruptor. Selain itu, pernyataan tersebut bernada provokasi menyerang eksistensi KPK. Hal ini sangat mengkhawatirkan, karena ide ini sebagai bentuk provokasi yang bertujuan untuk menyerang eksistensi KPK. “Kami melaporkan Marzuki, dasarnya selaku anggota DPR tidak diperkenankan mengeluarkan kata-kata serta tindakan yang tidak pantas dalam ukuran etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat, baik di dalam maupun di luar gedung DPR,” jelas Habib, sapaan akrabnya.

Habib merasa yakin Marzuki sangat serius dengan pernyataannya itu, karena hingga kini ia tak pernah mencabut tau pun meminta maaf kepada masyarakat. Habib pun merasa yakin Marzuki sungguh-sungguh melempar isu kontroversial itu. "Marzuki serius dengan ucapannya tersebut. Kami berharap BK DPR menjalankan fungsinya secara optimal. BK bisa mulai meminta klarifikasi Marzuki," ungkap dia.

Habib meminta BK DPR besikap tegas dan harus menunjukkan nyalinya. Apalagi sikap dan perilaku Marzuki bukan untuk pertama kalinya, melainkan sudah beberapa kali. “Ini harus menjadi momentun untuk menunjukan kerja BK DPR dalam menegakan kode etik, karena Ketua DPR ini kerap dilaporkan kepada BK DPR. Sekalipun ketua DPR, kalau melanggar kode etik, harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandansya.

Agenda Besar
Dalam kesempatan terpisah, Wasekjen Partai Demokrat (PD) Saan Mustopa menilai ide menghilangkan KPK yang disampaikan Marzuki Alie bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal pemberantasan korupsi adalah bagian dari agenda besar kerja Presiden SBY.

Tapi, menurutnya, keberadaan KPK mutlak diperlukan saat ini untuk memerangi korupsi. KPK menjadi satu-satunya harapan pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK itu adalah lembaga yang diharapkan oleh publik, justu pihaknya berkepentingan menjaga agar KPK tetap kuat untuk dapat bekerja. “Jika KPK berdaya, pasti tetap kuat, sehingga KPK bisa maksimal dalam pemberantasan korupsi,"papar dia.

Usulan Marzuki yang hendak memaafkan koruptor, menurutnya, tak seharusnya dilontarkan. Pasalnya, bisa menyuburkan korupsi di Indonesia. "Menurut saya, apa urgensinya memaafkan mereka. Mereka yang membuat bangkrut bangsa ini, mereka yang membuat bangsa ini terpuruk, kalau mereka dimaafkan hanya dikenakan pajak enak benar dia, dia telah merusak, menghancurkan negara ini dan takkan menimbulkan efek jera, kok tiba-tiba kenapa harus dimaafkan,” tandas Saan. (dbs/rob)



 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]