Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 

Ketua DPR Janji Beri Sanksi Saudara Kandung Nazaruddin
Tuesday 19 Jul 2011 19:36

ilustrasi
MAKASSAR-Ketua DPR Marzuki Alie berjanji akan memberikan sanksi, khususnya kepada anggota Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir yang mangkir dari rapat paripurna DPR. Hal ini terkait dengan penitipan tanda tangannya yang dalam daftar hadir, namun yang bersangkutan tak ada di ruangan tersebut.

"Nasir akan diberi Sanksi. Tapi semuanya harus melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku di DPR. Ada Badan Kehormatan DPR yang akan kami dorong untuk menegakkan kode etik. Bisa saja sampai pemberhentian. Saya bertemu dengan Badan Kehormatan,” kata Marzuki kepada wartawan, usai menyampaikan kuliah umum dalam Dies Natalies Universitas Negeri Makassar (UNM), Selasa (19/7).

Marzuki juga sempat menyinggung mengenai pemecatan Nazaruddin sebagai kader PD. Hal itu diakuinya, setelah DPP Partai Demokrat resmi menyampaikan surat keterangan pemecatan. Dengan begitu secara otomatis keanggotaannya di DPR juga akan dicabut. "Yang bersalah pasti akan dikenai sanksi," ujarnya.

Di Jakarta, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Jafar Hafsah mengaku, tidak tahu mengenai kasus titip absen kakak kandung Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat yang kini dalam status tersangka dan buron. "Saya belum dengar (kasus titip absen). Mungkin dia izin kali, bukan titip absen," ujar Jafar.

Ketika wartawan menunjukkan foto daftar hadir anggota DPR yang tertera tanda tangan Nasir, Jafar enggan memberikan komentarnya lebih jauh. "Sudahlah, tadi kan sekretaris fraksi sudah ngomong, masa ketua juga ngomong. Cukuplah itu, nanti kami akan bertemu dan membahas masalah ini," selorohnya sambil meninggalkan wartawan.

Sementara sekretaris Fraksi PD DPR Saan Mustopa mengatakan, dirinya akan mengecek kebenaran kabar tersebut. Untuk itu, Fraksi PD belum bisa memutuskan sanksi apa yang akan diberikan terhadap Nasir. Fraksi akan memanggil terlebih dahulu anggota Komisi III DPR itu, sebelum dijatuhi sanksi. "Soal sanksinya, kami harus lihat dulu alasannya. Bisa saja teguran atau surat peringatan. Kami harus tahu apa alasannya, nanti dia (Nasir-red) kami periksa dalam rapat fraksi," jelasnya.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Muhammad Nasir kembali melakukan aksi nyelenehnya yakni titip absen. Tanda tangan kader partai Demokrat itu terlihat jelas di dalam daftar kehadiran anggota DPR dari fraksi Demokrat, namun dia tidak berada di ruang rapat Paripurna tersebut. Tanda tangan Nasir terlihat di nomor urut 24 dari anggota DPR dari fraksi Demokrat. Tanda tangan itu terlihat digores dengan tinta warna biru tua.(tnc/bie)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]