Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Amnesti
Ketua DPR Harap Presiden Segera Kirim Surat Amnesti Baiq Nuril
2019-07-16 08:51:30

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berharap surat dari Presiden Joko Widodo terkait amnesti Baiq Nuril Maqnun bisa masuk ke Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI pada Senin (15/7/2019) sore ini. Maka dengan begitu, surat tersebut dapat langsung dibacakan dalam Rapat Paripurna yang sudah dijadwalkan Selasa (16/7) besok.

"Kami di DPR sedang menunggu surat dari Presiden. Kalau bisa, surat pada sore hari ini bisa dikirim ke Setjen DPR, maka besok bisa segera kita bacakan di Rapat Paripurna," ujar Bamsoet, sapaan akrabnya, usai melakukan kunjungan ke Istana Negara bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7).

Terkait hal itu, politisi Partai Golkar ini menjelaskan, jika surat tersebut masuk setelah di pagi hari surat tersebut dibacakan di Rapat Paripurna, maka tahap selanjutnya surat amnesti Baiq Nuril dapat segera dibahas di Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Bamsoet mendorong, Komisi III DPR RI dalam satu minggu ke depan bisa menyelesaikan surat pertimbangan DPR RI atas surat amnesti Baiq Nuril.

"Setiap surat yang masuk ke DPR, sesuai Tata Tertib harus dibacakan di Rapat Paripurna. Setelah itu, barulah surat tersebut dapat ditindaklanjuti. Setelah surat dari Presiden dibacakan di Rapat Paripurna, surat akan dibahas di Rapat Bamus. Maka, selanjutnya Komisi III bisa langsung membahas amnesti Baiq Nuril. Mudah-mudahan satu minggu ke depan ini dapat diselesaikan dengan baik oleh Komisi III mengenai pertimbangan DPR atas amnesti daripada Baiq Nuril," tandas Bamsoet.

Legislator daerah pemilihan Jawa Tengah VII ini meyakini, seluruh Fraksi yang ada di Komisi III DPR RI pada akhirnya akan sepakat memberi pertimbangan kepada Presiden untuk mengeluarkan amnesti. Sebab, menurut dia, hal ini adalah masalah kemanusiaan.

"Kami di DPR sepaham bahwa kasus Baiq Nuril ini harus dilihat dari sisi kemanusiaan yang lebih dalam lagi. Saya yakin, pembahasan surat amnesti Baiq Nuril akan berjalan mulus, karena ini soal kemanusiaan. Karena tidak ada yang tidak berkemanusiaan di DPR," pungkas Bamsoet.(pun/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Amnesti
 
• Komisi III DPR Setujui Amnesti untuk Baiq Nuril
 
• Ketua DPR Harap Presiden Segera Kirim Surat Amnesti Baiq Nuril
 
• Undang-undang Amnesti Rusia Disahkan
 
• Amnesti Internasional Laporkan Penyiksaan Tahanan Libya
 
• Kebijakan Amnesti 6P Bernuansa Politis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]