Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Bawaslu
Keterbukaan Informasi Tingkatkan Pengawasan Partisipatif Publik
2017-08-24 13:50:12

Seluruh Jajaran Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Saparuddin,Jaringan Advokasi untuk Keterbukaan Informasi Publik dan Pengawasan Pemilu pada Workshop Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Provinsi Gorontalo.(Foto: BH /shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Keterbukaan informasi kepada publik oleh setiap badan atau lembaga yang sumber pendanaannya baik seluruh maupun sebagian berasal dari APBD maupun APBN, sangat penting dilakukan.

"Kita harus sadar dulu bahwa badan ini adalah lembaga publik, dengan begitu kita akan mudah menyampaikan informasi kepada publik atau masyarakat," kata Saparuddin,Jaringan Advokasi untuk Keterbukaan Informasi Publik dan Pengawasan Pemilu pad Workshop Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang di gelar Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (24/8).

Ketika ini dilakukan lanjut Saparuddin, maka pengawasan partisipatif akan berjalan, karena sebagai lembaga publik harus terbuka dan transparan kepada siapa saja yang membutuhkan informasi.

Terkait hal tersebut,mantan wartawan ini sangat mengapresiasi program dan kinerja yang dilakukan oleh seluruh Komisioner Bawaslu serta jajarannya sampai dengan saat ini. "Bawaslu Provinsi Gorontalo merupakan 10 Provinsi yang sangat baik dalam menerapkan pengelolaan informasi dan data, apa yang di rintis PPID Bawaslu Gorontalo sekarang sudah cukup baik," ungkapnya.

sementara itu, Anggota Bawaslu Nanang Masaudi mengakui apa yang selama ini telah dilaksanakan oleh lembaganya (bawaslu-red) masih ada kekurangan sehingga belum maksimal karena keterbatasan dalam manajemen pengelolaannya.

"Tapi sekarang sudah ada Per bawaslu,maka ini akan diimplementasikan secara transparan kepada masyarakat dan juga kepada para wartawan yang selama ini terus berkomunikasi baik dengan kami," jelas Nanang.

Kesempatan itu juga dimanfaatkan oleh Ketua Bawaslu, Siti Haslina Said untuk menyampaikan salam perpisahan kepada seluruh awak media yang hadir, yang selama ini telah menjalin komunikasi dan kerjasama serta membantu bawaslu dalam menyampaikan berbagai informasi dan berita kepada masyarakat di Provinsi Gorontalo.(bh/shs)


 
Berita Terkait Bawaslu
 
• Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
 
• Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
 
• Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
 
• Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
 
• Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]