Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Bawaslu
Keterbukaan Informasi Tingkatkan Pengawasan Partisipatif Publik
2017-08-24 13:50:12

Seluruh Jajaran Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Saparuddin,Jaringan Advokasi untuk Keterbukaan Informasi Publik dan Pengawasan Pemilu pada Workshop Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Provinsi Gorontalo.(Foto: BH /shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Keterbukaan informasi kepada publik oleh setiap badan atau lembaga yang sumber pendanaannya baik seluruh maupun sebagian berasal dari APBD maupun APBN, sangat penting dilakukan.

"Kita harus sadar dulu bahwa badan ini adalah lembaga publik, dengan begitu kita akan mudah menyampaikan informasi kepada publik atau masyarakat," kata Saparuddin,Jaringan Advokasi untuk Keterbukaan Informasi Publik dan Pengawasan Pemilu pad Workshop Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang di gelar Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (24/8).

Ketika ini dilakukan lanjut Saparuddin, maka pengawasan partisipatif akan berjalan, karena sebagai lembaga publik harus terbuka dan transparan kepada siapa saja yang membutuhkan informasi.

Terkait hal tersebut,mantan wartawan ini sangat mengapresiasi program dan kinerja yang dilakukan oleh seluruh Komisioner Bawaslu serta jajarannya sampai dengan saat ini. "Bawaslu Provinsi Gorontalo merupakan 10 Provinsi yang sangat baik dalam menerapkan pengelolaan informasi dan data, apa yang di rintis PPID Bawaslu Gorontalo sekarang sudah cukup baik," ungkapnya.

sementara itu, Anggota Bawaslu Nanang Masaudi mengakui apa yang selama ini telah dilaksanakan oleh lembaganya (bawaslu-red) masih ada kekurangan sehingga belum maksimal karena keterbatasan dalam manajemen pengelolaannya.

"Tapi sekarang sudah ada Per bawaslu,maka ini akan diimplementasikan secara transparan kepada masyarakat dan juga kepada para wartawan yang selama ini terus berkomunikasi baik dengan kami," jelas Nanang.

Kesempatan itu juga dimanfaatkan oleh Ketua Bawaslu, Siti Haslina Said untuk menyampaikan salam perpisahan kepada seluruh awak media yang hadir, yang selama ini telah menjalin komunikasi dan kerjasama serta membantu bawaslu dalam menyampaikan berbagai informasi dan berita kepada masyarakat di Provinsi Gorontalo.(bh/shs)


 
Berita Terkait Bawaslu
 
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
 
Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
 
Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
 
Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
 
Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]