Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 

Kerusakan Lingkungan di Indonesia Meningkat Drastis
Saturday 31 Dec 2011 03:40:35

Kerusakan lingkungan yang parah menjadi penyebab bencana banjir di berbagai daerah di Indonesia (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Indonesia dianggap tidak konsisten terhadap komitmen dalam menjaga lingkungan hidup. Pasalnya, kasus kerusakan serta pencemaran lingkungan meningkat tajam sepanjang 2011. Jika dibanding 2010, jumlah kasus kerusakan dan pencemaran lingkungan tahun ini meningkat hampir dua kali lipat.

Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), ada 141 kasus pencemaran lingkungan sepanjang 2011. Meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun lalu, dari sekitar 75 kasus. Hal itu diperkuat meningkatnya jumlah kejadian bencana banjir sepanjang 2011 yang naik 11 persen, ketimbang tahun sebelumnya. Pada 2010 ada 345 kasus banjir, sedangkan 2011 sebanyak 378 kasus.

“Pemerintah tak menjalankan amanat seperti yang ada dalam UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mestinya pemerintah melakukan pembenahan, perbaikan dan pemulihan lingkungan Indonesia,” kata Direktur Eksekutif WalhiBerry Nahdian Furqon dalam jumpa pers di kantor Walhi, Jakarta, Jumat (30/12).

Dari sisi jumlah kabupaten/kota yang terkena banjir itu, lanjut dia, terlihat pula ancaman kerusakan lingkungan yang semakin merata di wilayah Indonesia. Sebanyak 170 kota terkena banjir, baik dalam kasus tertentu maupun secara berulang, seperti yang dialami Jakarta. "Ini berarti sepertiga daerah kabupaten/kota di Indonesia, termasuk wilayah ancaman banjir," jelas Berry.

Menurutnya, kinerja pemerintah benar-benar terlihat sangat lamban untuk menyelesaikan acuan perundang-undangan tersebut. Bahkan, tidak ada kebijakan pemerintah yang bisa diandalkan dalam menangani kasus-kasus lingkungan. Padahal, mengatasi masalah lingkungan, sangatlah penting dilakukan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden SBY.

“Jika pemerintah tidak mampu mengatasi masalah lingkungan, Walhi siap mengurus masalah lingkungan yang ada di Indonesia. Persoalan takkan selesai, bila tidak dilakukan langsung oleh presiden. Sebab, masalah lingkungan di Indonesia ini, sangat besar dan begitu rumit. Keterlibatan presiden secara langsung sangat diperlukan,” tandasnya Berry.(dbs/rob)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]