Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Parpol
Keputusan MA Lebih Tinggi dari SK Menkumham
Thursday 28 Jan 2016 10:22:39

Ilustrasi. Dimyati Natakusumah dari fraksi PPP saat saat Kenduri Kemerdekaan RI ke 70 di kantor pusat DPP PPP.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mencari solusi bukan dengan otot tapi dengan otak. Harus diingat, Indonesia adalah negara hukum, dengan begitu hukum di atas segalanya. Hal tersebut diungkapkan Wakil ketua BURT (badan urusan rumah tangga), Dimyati Natakusumah saat Diskusi Publik bertajuk Konflik PPP: Perspektif hukum dan Politik yang digelar Fraksi PPP DPR RI, Selasa (27/1).

“Kita telah sepakat jika jalan kekeluargaan tidak ditemukan solusi dari persoalan yang ada, maka kita sepakat untuk membawa segala persoalan ke jalur hukum,” ungkap Dimyati yang juga menjabat sebagai Sekjen PPP.

Sementara itu ahli hukum dan tata negara, Irman Putra Sidin yang ikut menjadi pembicara mengatakan bahwa kepengurusan PPP atau partai politik yang sah adalah yang sesuai dengan AD/ART Partai tersebut. Ini sudah terkonfirmasi dengan lembaga-lembaga hukum yang ada, yakni lewat putusan kekuasaan Kehakiman.

“Keputusuan Mahkamah Agung (MA) merupakan tertinggi dalam produk kehakiman. Ini lebih tinggi dari Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham) yang merupakan rezim pemerintah. Dengan kata lain keputusan MA adalah sah,” papar Irman.

Ditambahkannya, segala keputusan kehakiman itu dianggap benar selama belum ada keputusan lain yang lebih tinggi, dan keputusan MA merupakan yang tertinggi. Oleh karena itu harus ditindaklanjuti oleh Lembaga-lembaga lainnya. Ini akan jadi preseden buruk jika rezim pemerintah ikut campur dalam urusan internal partai politik.

“Kalau ada keputusan inkracht, mau digoreng-goreng lagi ya tidak bisa. Semua harus mentaati ini, kalau memang dikatakan negara ini adalah negara hukum,” pungkasnya.

Dengan demikian Irman menyarankan agar konflik parpol (PPP) langsung di clearkan saja. Rezim pemerintah tidak perlu dilibatkan lagi dalam keputusan partai.(Ayu)


 
Berita Terkait Parpol
 
Legislator Sarankan Menteri Tidak Rangkap Jabatan Ketum Parpol
 
Ada Ketum Parpol Tersangka, Setelah Dukung Jokowi Kasus Lenyap
 
Demi Keakuratan Dana Parpol, Kesbangpol Kaur Lakukan Bimtek
 
Ketua Komisi II DPR RI Ungkap 4 Faktor Kader Berpindah Partai Politik
 
Jaksa Agung HM Prasetyo Setuju Partai Ini Dibubarkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]