Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
Keputusan KPU Kota Tangerang Dinilai Janggal
Friday 02 Aug 2013 13:06:04

Calon Wakil Wali Kota Tanggerang, Sachrudin saat diskusi politik.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bakal calon wakil Walikota Tangerang, Sachrudin menegaskan, bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanggerang yang menggugurkan dirinya dinilai janggal.

Pasalnya, keputusan tersebut adalah keputusan yang dilandasi oleh rekayasa politik dan permufakatan jahat, dari pihak yang takut kalah.

"Alasan KPU Kota Tangerang itu sungguh janggal dan sarat muatan politis," tegasnya saat menjadi pembicara diskusi Politik Pemilu 2014 yang bertema, 'Menguak Kecurangan Pilkada di Indonesia' (Studi Kasus Pilkada Jatim & Kota Tangerang), Kamis (1/8).

Akibatnya, keputusan KPU Kota Tangerang itu mendapat reaksi keras dari komponen masyarakat dan juga telah menimbulkan gejolak sosial dan politik di Tangerang.

KPU Kota Tangerang, kata dia, sebagai wasit seharusnya dapat bertindak adil dan melihat permasalahan secara jernih, serta objektif untuk mencari dimana letak permasalahan dan tidak merugikan hak konstitusi warga.

"Rekayasa untuk menjegal kami semakin menguat, karena berdasarkan semua survei memperlihatkan keunggulan tingkat popularitas kami," nilainya.

Oleh sebab itu, dia meminta DKPP untuk melakukan pemeriksaan terhadap kejanggalan yang dilakukan KPU Kota Tangerang. “Dan kemudian dapat mengambil tindakan tegas," tuturnya.

Seperti diketahui, KPU Tangerang menggugurkan pasangan Arief-Sachrudin, karena Arief masih berstatus Pegawai Negeri Sipil. Surat pengunduran diri Arief dari PNS belum disetujui walikota setempat yang juga ikut mencalonkan kembali dalam Pilkada Kota Tangerang.

Arief menyatakan surat pengunduran dirinya telah dikirimkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sejak 24 Juni 2013. Itu artinya, pengunduran dirinya sebelum penetapan calon ditetapkan KPU.

Arief menilai, KPU telah melakukan rekayasa dengan tidak mendasarkan aturan main yang ada dalam melakukan putusan penetapan calon.

Dengan demikian, KPUD Kota Tangerang hanya meloloskan tiga pasangan calon untuk berlaga dalam Piladaka Kota Tangerang, yang akan digelar pada 31 Agustus 2013.(bhc/riz)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]