Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkominfo
Kemkominfo dan KPK Teken MoU Pemberantasan Korupsi
Wednesday 15 May 2013 23:20:57

Ketua KPK, Abraham Samad dan Menkominfo, Tifatul Sembiring, saat di Gedung Kominfo Jakarta, Rabu (15/5).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerjasama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Gedung Kominfo Jakarta, Rabu (15/5). Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Menkominfo Tifatul Sembiring dan Ketua KPK Abraham Samad.

Menurut Abraham Samad, dirinya sangat menyambut baik nota kesepahaman ini. "Seperti diketahui bersama, sejak KPK berdiri selalu berusaha untuk menjawab segala daya dan upaya harus dilakukan untuk menjawab setiap tantangan yang ada. KPK sebuah lembaga yang lahir dari amanah reformasi haruslah berhasil dalam mengemban tugas dalam hal pemberantasan korupsi," katanya.

Maka, lanjutnya, tanggung jawab pemberantas korupsi harus dilakukan melalui serangkaian upaya yang berintegrasi, intensif, efektif dan berkesinambungan dengan melibatkan kementerian dan lembaga negara. Ini bertujuan untuk bisa mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Selanjutnya di sisi lain, tambah Abraham, Kemkominfo memiliki peran penting dalam menyukseskan keberhasilan pemberantasan korupsi. Terutama melalui perannya sebagai perumus dan penetapan kebijakan dalam bidang komunikasi dan informasi. Dengan dilakukanya penandatangan nota kesepahaman ini, diharapkan bisa meningkatkan produktifitas dan efisiensi bagi kedua belah pihak untuk melakukan kordinasi dan berintegrasi dalam hal pemberantasan korupsi.

Menurut Abraham, nota kesepahaman yang sudah ditandatangani ini akan membicarakan soal strategi dalam jangka panjang dalam upaya pemberantasan korupsi. Secara aktif kedua belah pihak akan melakukan diseminasi informasi dengan melakukan informasi dan kampanye bersama dalam hal pemberantasan korupsi.

“Semoga kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga kita dapat bersama-sama melakukan tugas bernegara khususnya dalam hal pemberantasan korupsi,” tegas Abraham Samad.

Sementara itu, Menkominfo Tifatul Semibiring mengatakan pihaknya sangat menyambut baik nota kesepahaman yang sudah dilakukan oleh KPK. “Setiap kementerian harus melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi,” katanya.

Dengan adanya nota kesepahaman ini, tambah Tifatul, bisa menjadi pembelajaran untuk semuanya. Diharapkan dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, bisa bersama-sama untuk melakukan pemberantasan korupsi.(dry/ipb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kemenkominfo
 
• Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
 
• Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
 
• DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
 
• Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
 
• Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]