Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkominfo
Kemkominfo Luncurkan Buku Hidup Cuma Sekali
Saturday 09 Mar 2013 20:25:09

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Freddy H Tulung.(Foto: Ist)
BANDUNG, Berita HUKUM - Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan buku Hidup Cuma Sekali, yang ditujukan untuk menyebarkan informasi tentang bahaya pornografi, perdagangan orang, narkoba, dan HIV/AIDS, kepada para pelajar, mahasiswa, dan generasi muda umunya.

“Buku tersebut mengangkat berbagai macam dampak negatif akibat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Freddy H Tulung pada acara diskusi publik Penyiapan Generasi Muda Menghadapi Tantangan di Era Globalisasi dan Peluncuran Buku Hidup Cuma Sekali di Bandung, Sabtu (9/3).

Menurutnya, buku yang disusun oleh Direktorat Pengolahan dan Penyediaan Informasi tersebut, menceritakan tentang penggunaan narkoba dan bagaimana penyebarannya di Indonesia. Terjadi peningkatan setiap tahun rata-rata sekitar 2,2 persen tingkat nasional.

Di Jawa Barat yang penduduknya diperkirakan terbesar di antara provinsi lain, peningkatannya mencapai 2,5 persen atau di atas rata-rata nasional.

Dampak lainnya, anak-anak dan ibu-ibu yang tidak tahu persoalan, bisa terjelembab tertular HIV/AIDS. Penyakit ini bisa menular karena dampak penggunaan narkoba. Tetapi, bisa juga terjadi karena akibat penggunaan lainnya.

“Buku ini sengaja dipersiapkan dengan menggunakan bahasa remaja untuk memberikan pengetahuan,” jelas Freddy.

Melalui buku tersebut, diharapkan menjadi modal pengetahuan bagi pelajar, mahasiswa, dan generasi muda lainnya untuk tidak terjebak pada hal-hal yang negatif sebagai dampak teknologi dan informasi (TIK).

Freddy berpesan para remaja yang membaca buku ini agar sadar dalam hidup selalu ada ketidakpastian. Bisa saja cita-cita kandas di tengah jalan secara tiba-tiba. Dalam menghadapi ketidakpastian tersebut, ilmu pengetahuan menghadapi tantangan dan jebakan hidup lebih berharga ketimbang harta dan benda.

Jika berhasil mengatasi kendala dalam kehidupan, lanjutnya, maka orang lain pasti menghargai dan bangga akan keberadaan para remaja. "Mengapa? Karena tidak menyusahkan, bukan masalah, bukan problem,maupun beban bagi keluarga dan orang lain," pungkasnya.(dry/ipb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kemenkominfo
 
• Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
 
• Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
 
• DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
 
• Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
 
• Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]