Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kemenkominfo
Kemenkominfo Terima Pengaduan SMS Komodo
Thursday 03 Nov 2011 19:44:12

Kampanye dukungan terjadap komodo (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring telah menerima pengaduan pemilihan komodo melalui pesan singkat (SMS). Kasus pengaduan ini, telah diteruskan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk segera ditindak lanjuti.

"Memang ada pengaduan terhadap operator, tetapi itu tidak banyak sekitar 10 persen. Kemenkoinfo sudah meminta BRTI untuk memproses pengaduan ini," kata Tifatul Sembiring kepada wartawan di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (3/11).

Sayangnya, politisi PK ini enggan membeberkan isi pengaduan tersebut. Memang pemungutan suara melalui SMS untuk memilih Komodo sebagai bagian dari keajaiban dunia banyak dipertanyakan. Dikhawatirkan kegiatan yang diselenggarakan Yayasan New7Wonders yang berada di Swiss, ada unsur penipuan.

Namun, Tifatul membantahnya. Menurut dia, Kemenkominfo sudah mengatur formulanya. Sementara urusan tarif dan isi pesan merupakan urusan operator. “Yang jelas setiap SMS ada biaya produksinya. Kalau SMS Komodo hanya berbiaya Rp 1, yang tahu perhitungannya tentu operatornya. Kalau ada laporan masyarakat, kami siap memeriksanya,” jelas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dubes RI di Swis Djoko Susilo mempertanyakan kebijakan panitia pendukung pemenangan Pulau Komodo sebagai New7Wonder di dunia. Dukungan yang awalnya hanya melalui situs internet dengan sistem one email one vote, lalu berubah melalui SMS, dan sistem pengiriman berulang melalui nomor yang sama.

Kemenkominfo pun melalui Humas Gatot Dewa Broto mengakui, ada kemungkinan SMS mengandung penipuan, baik dari nomor GSM atau dari SMS premium. Tapi instansinya siap menerima pengaduan dan membawanya ke proses hukum. Penipuan melalui SMS dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar.(tnc/wmr)


 
Berita Terkait Kemenkominfo
 
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
 
Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
 
DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
 
Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
 
Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]