Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kemenkominfo
Kemenkominfo Terima Pengaduan SMS Komodo
Thursday 03 Nov 2011 19:44:12

Kampanye dukungan terjadap komodo (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring telah menerima pengaduan pemilihan komodo melalui pesan singkat (SMS). Kasus pengaduan ini, telah diteruskan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk segera ditindak lanjuti.

"Memang ada pengaduan terhadap operator, tetapi itu tidak banyak sekitar 10 persen. Kemenkoinfo sudah meminta BRTI untuk memproses pengaduan ini," kata Tifatul Sembiring kepada wartawan di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (3/11).

Sayangnya, politisi PK ini enggan membeberkan isi pengaduan tersebut. Memang pemungutan suara melalui SMS untuk memilih Komodo sebagai bagian dari keajaiban dunia banyak dipertanyakan. Dikhawatirkan kegiatan yang diselenggarakan Yayasan New7Wonders yang berada di Swiss, ada unsur penipuan.

Namun, Tifatul membantahnya. Menurut dia, Kemenkominfo sudah mengatur formulanya. Sementara urusan tarif dan isi pesan merupakan urusan operator. “Yang jelas setiap SMS ada biaya produksinya. Kalau SMS Komodo hanya berbiaya Rp 1, yang tahu perhitungannya tentu operatornya. Kalau ada laporan masyarakat, kami siap memeriksanya,” jelas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dubes RI di Swis Djoko Susilo mempertanyakan kebijakan panitia pendukung pemenangan Pulau Komodo sebagai New7Wonder di dunia. Dukungan yang awalnya hanya melalui situs internet dengan sistem one email one vote, lalu berubah melalui SMS, dan sistem pengiriman berulang melalui nomor yang sama.

Kemenkominfo pun melalui Humas Gatot Dewa Broto mengakui, ada kemungkinan SMS mengandung penipuan, baik dari nomor GSM atau dari SMS premium. Tapi instansinya siap menerima pengaduan dan membawanya ke proses hukum. Penipuan melalui SMS dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar.(tnc/wmr)


 
Berita Terkait Kemenkominfo
 
• Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
 
• Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
 
• DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
 
• Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
 
• Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]