Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Radikalisme
Kemenkominfo Blokir 300 Situs Ajarkan Radikalisme
Wednesday 28 Sep 2011 16:19:38

Menkominfo Tifatul Sembiring (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Desakan PBNU untuk menutup situs-situs yang mengajarkan paham radikalisme, langsung direspon secara positif oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Bahkan, sepanjang 2011 ini, kementerian tersebut sudah menutup 300 situs internet yang dianggap masuk kategori radikal.

"Sebenarnya, kami sudah lama melakukan (penutupan situs radikal) itu. Kemenkominfo sudah 300-an situs radikal diblokir. Pada 2011 ini, kami sudah mendapatkan 900-an pengaduan terkait dengan situs–situs radikal dan akan segera kami tindak lanjuti,” kata Menkominfo Tifatul Sembiring di Jakarta, Rabu (28/9).

Menurut dia, tindakan pemblokiran memang lebih didasarkan pada pengaduan masyarakat, karena tidak mungkin kementeriannya melakukan pengkajian atas semua situs internet yang ada. "Di dunia ini, ada lebih dari 10 miliar situs internet. Tidak mudah bagi kami melakukan penelusuran semua situs itu. Jadi, kami bertindak atas dasar laporan masyarakat serta pemberitaan media,” jelas politisi PKS tersebut.

Sebelum mengambil tindakan, lanjut Tifatul, pihaknya harus mengkaji terlebih dahulu untuk menentukan bahwa situs itu mengajarkan radikalisme. Hal ini didasari aturan dalam UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Kami menutup situs yang berisi ajakan atau menghasut, menyebar kebencian serta fitnah berbau SARA. Ini aturan main yang ada dalam UU,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PBNU Said Agil Siraj mendesak Kemenkominfo menutup situs-situs yang mengajarkan paham radikalisme. Penyebaran ajaran itu kian marak di dunia maya serta mudah diakses segala kalangan masyarakat. Kaum muda, khususnya remaja dianggap paling rentan disusupi paham tersebut.

Penyebaran radikalisme tidak hanya menelan jiwa, melainkan pula akan berdampak perpecahan umat beragama. Apalagi dengan tudingan dunia iternasional yang makin menyudutkan kau muslim. Terorisme merupakan kejahatan luar biasa, karena berdampak sangat luas bagi kehidupan bangsa dan negara.

Seperti diketahui, pelaku bom bunuh diri Pino Damayanto alias Ahmad Urip alias Ahmad Yosepa alias Hayat sempat mampir ke warnet Solonet, yang berada dekat gereja yang diadkan target pengebomannya. Ia sempat browsing beberapa situs jihad, sebelum melakukan aksi biadabnya itu. Data history dari browsing internet tersebut mengarah ke situs arrahmah.com. Ia antara lain membuka berita soal:

1. Tim pembunuh AS bunuh sipil Afghan dan menggunakannya untuk permainan poker

2. Penjajah AS merekam percakapan ponsel presiden boneka Afghanistan

3. Ledakan lukai tentara salibis Perancis di Afghanistan

4. Delapan staf PBB tewas di Afghanistan selama protes pembakaran Al-Qur'an

5. Protes pembakaran Qur'an berlanjut di Afghanistan

6. Sempat olok-olok sorban, pendeta theo akhirnya minta maaf

7. Taliban manfaatkan Twitter untuk sebar info terbaru perang Afganistan

8. Alhamdulillah, Mujahidn IIA tembak jatuk drone AS

9. Hotel mewah di Kabul jadi target serangan

10. Allahu Akbar! Lebih dari 90 personil militer AS dan Nato tewas

11. Turki hentikan kapal bermuatan senjata untuk Suriah

12. 300 Mujahid AQAP termasuk 50 bomber dikirim ke ibukota Yaman

13. Video Syaikh Usamah : Mati syahid, cita-cita manusia terbaik.(dbs/wmr)


 
Berita Terkait Radikalisme
 
HNW Tolak Pengkaitan Radikalisme Dengan Masjid Dan Pesantren
 
Kapolri Listyo Sigit Ajak Pemuda Masjid Lawan Radikalisme dan Intoleransi
 
MARAS Kecam Keras Terkait Tuduhan Prof Din Syamsuddin Radikal
 
Din Syamsuddin Dilaporkan ke KASN, Ketua Fraksi PKS: Api Permusuhan Dibiarkan Menyala
 
Tuduhan Radikal untuk Din Syamsuddin itu Absurd dan Memicu Kemarahan Warga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]