Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Transportasi
Kemenhub Harus Kaji Kembali Pembatasan Penjualan Tiket di Pelabuhan Bakauheni
2023-12-23 21:33:10

Anggota DPR RI dari Dapil Lampung I Taufik Basari.(Foto: Dok/Man/DPR)
LAMPUNG, Berita HUKUM - Anggota DPR RI dari Dapil Lampung I Taufik Basari meminta Kemenhub untuk mengkaji kembali pembatasan penjualan tiket di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Menurutnya, masih ada beberapa peraturan yang menjadi masalah berdasarkan laporan dari masyarakat terkait penataan layanan pemesanan tiket di Pelabuhan Bakauheni.

Hal ini disampaikannya dalam Kunjungan Dapil di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat), Taufik Basari, menyerap aspirasi masyarakat Bakauheni, Lampung Selatan pada Jumat (15/12).

Di antaranya Peraturan Menteri Perhubungan No. 28/2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, Permenhub No. 19/2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik, dan Surat Dirjen Hubdar AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.

Aturan itu hanya membolehkan pemesanan dilakukan di tempat penjualan yang berjarak 4,24 km dari Pelabuhan Bakauheni. Padahal saat ini banyak gerai penjualan tiket yang berada di sekitar pelabuhan dengan jarak kurang dari 4,24 km.

Kebijakan-kebijakan itu menimbulkan gelombang protes dari masyarakat Desa Bakauheni. Pasalnya, menurut mereka, aturan tersebut mengancam kehidupan sosial ekonomi masyarakat karena matinya gerai-gerai usaha penjualan tiket di Bakauheni.

"Saya sudah dapat informasi itu dan saya juga sedang mempelajarinya. Tapi memang harus diperhatikan pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, bagaimana nanti para warga yang memiliki usaha untuk menjual tiket secara online yang lokasinya dekat dengan pelabuhan," ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (21/12).

Taufik mengatakan, dengan diberlakukannya peraturan-peraturan itu masyarakat tidak mendapatkan penghasilan. Hal itu harus dipikirkan bagaimana solusinya. "Menurut saya, ini harus dikaji bagaimana caranya memberikan kompensasi kepada warga. Penting harus dievaluasi kembali kebijakan ini," tandasnya.

Meski Taufik meyakini kebijakan itu bertujuan baik, namun harusnya tidak merugikan warga setempat yang selama ini berjualan tiket. "Ini aspirasi masyarakat Lampung yang terkena imbasnya. Saya harap selagi masih ada waktu kita coba pikirkan bersama agar tidak ada kebijakan yang merugikan masyarakat," tegasnya.(DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Transportasi
 
Bayar Tiket Parkir Bukan Berarti Kendaraanmu Aman
 
Kemenhub Harus Kaji Kembali Pembatasan Penjualan Tiket di Pelabuhan Bakauheni
 
Kemenhub Didesak Atasi Mahalnya Harga Tiket Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara
 
Pemerintah Diingatkan Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Impor KRL
 
Kaji Ulang Wacana Jalan Berbayar di DKI Jakarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]