Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Haji
Kemenag Didesak Segera Tentukan Kebijakan Haji
2021-06-04 03:21:15

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendesak Kementerian Agama (Kemenag) segera menentukan kebijakan haji yang hingga kini belum jelas. Apalagi, Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kuota bagi Indonesia. Selama pandemi Covid-19, kuota haji Indonesia menurun dari sebelum pandemi sebanyak 221.000 jemaah per tahun.

"Sebelum pandemi, jemaah haji kita, kan, 221.000 per tahun. Mengelola jemaah sebanyak itu tidak mudah. Kalaupun diberangkatkan tahun ini, tentu tidak bisa semua. Pasti ada pengurangan kuota. Nah, kalau ada pengurangan, pasti akan ada masalah teknis untuk memilih siapa di antara para jemaah haji yang akan didahulukan," kata Saleh dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Kamis (3/6).

Kuota dan keberangkatan haji yang belum jelas, akan menyulitkan pemerintah. Menurut Saleh, kakaupun calon haji Indonesia jadi berangkat, butuh waktu yang tidak sedikit untuk mempersiapkan pemondokan, katering, transportasi jemaah, persiapan wukuf dan mabit, dan hal-hal teknis lainnya. Dikhawatirkan, waktu yang tersisa tidak cukup untuk mengurus hal-hal teknis seperti itu.

"Jika memang tidak memungkinkan untuk memberangkatkan haji reguler tahun ini, segera saja diumumkan. Dengan begitu, para calon jemaah haji kita memiliki kepastian. Meskipun mereka berharap untuk tetap pergi, namun dengan kondisi yang ada saat ini, mereka diharapkan dapat memahami," harap politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR RI itu.

Pandemi Covid-19 memang jadi ancaman bagi para jemaah haji. Dan kalau pemerintah jadi memberangkatkan haji tahun ini, harus dipastikan keamanannya. Dikatakan legislator dapil Sumatera Utara II ini, yang diberangkatkan lebih dulu sebaiknya calon haji khusus saja. "Jemaah haji khusus diyakini masih tetap bisa diberangkatkan mengingat pengurusan kebutuhan mereka adalah biro-biro perjalanan yang telah mengantongi izin resmi Kemenag," imbuh Wakil Ketua MKD DPR tersebut.(mh/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Haji
 
Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
 
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
 
Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
 
Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]