Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Haji
Kemenag Didesak Segera Tentukan Kebijakan Haji
2021-06-04 03:21:15

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendesak Kementerian Agama (Kemenag) segera menentukan kebijakan haji yang hingga kini belum jelas. Apalagi, Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kuota bagi Indonesia. Selama pandemi Covid-19, kuota haji Indonesia menurun dari sebelum pandemi sebanyak 221.000 jemaah per tahun.

"Sebelum pandemi, jemaah haji kita, kan, 221.000 per tahun. Mengelola jemaah sebanyak itu tidak mudah. Kalaupun diberangkatkan tahun ini, tentu tidak bisa semua. Pasti ada pengurangan kuota. Nah, kalau ada pengurangan, pasti akan ada masalah teknis untuk memilih siapa di antara para jemaah haji yang akan didahulukan," kata Saleh dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Kamis (3/6).

Kuota dan keberangkatan haji yang belum jelas, akan menyulitkan pemerintah. Menurut Saleh, kakaupun calon haji Indonesia jadi berangkat, butuh waktu yang tidak sedikit untuk mempersiapkan pemondokan, katering, transportasi jemaah, persiapan wukuf dan mabit, dan hal-hal teknis lainnya. Dikhawatirkan, waktu yang tersisa tidak cukup untuk mengurus hal-hal teknis seperti itu.

"Jika memang tidak memungkinkan untuk memberangkatkan haji reguler tahun ini, segera saja diumumkan. Dengan begitu, para calon jemaah haji kita memiliki kepastian. Meskipun mereka berharap untuk tetap pergi, namun dengan kondisi yang ada saat ini, mereka diharapkan dapat memahami," harap politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR RI itu.

Pandemi Covid-19 memang jadi ancaman bagi para jemaah haji. Dan kalau pemerintah jadi memberangkatkan haji tahun ini, harus dipastikan keamanannya. Dikatakan legislator dapil Sumatera Utara II ini, yang diberangkatkan lebih dulu sebaiknya calon haji khusus saja. "Jemaah haji khusus diyakini masih tetap bisa diberangkatkan mengingat pengurusan kebutuhan mereka adalah biro-biro perjalanan yang telah mengantongi izin resmi Kemenag," imbuh Wakil Ketua MKD DPR tersebut.(mh/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Haji
 
Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
 
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
 
Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
 
Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]