Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 

Kemacetan Jalan Raya Serpong Berkurang
Sunday 07 Aug 2011 21:46:20

Petuga Dishub saat menggelar razia (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
*Akibat Penerapan Kebijakan Pembatasan Truk Melintas

SERPONG-Sejak diberlakukannya peraturan larangan truk melintas dijalan tol dalam kota, jumlah truk berukuran besar yang biasanya memadati Jalan Raya Serpong, kini mengalami penurunan. Hasil pantauan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), tercatat pada jam sibut pagi hari (06.00 - 10.00 WIB), truk yang diberhentikan pada jam tersebut sekitar 50 unit per hari. Sedangkan pada jam sibuk sore hari (16.00 - 20.00 WIB) sekitar 100 unit per hari.

Kebijakan ini praktis dapat mengurangi kemacetan di jam-jam sibu pagi dan sore setiap harinya. Sebelum kebijakan itu diberlakukan, truk-truk besar harus memutar dan keluar di pintu tol Rawa Buntu, yang akhirnya Jalan raya Serpong dipadati truk besar yang berdampak pada kemacetan parah di Jalan Raya Serpong. Namun, setelah Pemkot Tangsel memberlakukan larangan truk melintas di Jalan Raya Serpong pada sibuk itu, akhirnya kemacetan dapat teratasi.

Menurut Kabid Lantas Dishub Tangsel Wijaya Kusuma, sejak bulan puasa truk yang melintas di Jalan Raya Serpong mulai menurun. Pada pagi yang sebelumnya banyak terkena razia, kini hanya puluhan unit. Sedangkan sore tak lebih 100 unit.

Sebelum memasuki Ramadhan, jelas dia, ada pagi hari rata-rata truk ukuran besar yang diberhentikan untuk menunggu jam yang telah ditentukan bisa mencapai 70-80 unit. Sore harinya bisa mencapai 300 unit. "Mungkin pengurangan ini akibat banyak sopir truk yang berpuasa, kegiatan mereka diprioritaskan pada malam hari," ujarnya di Serpong, Minggu (7/8).

Ditambahkan Wijaya, pada H-7 jumlah truk yang melintas Jalan Raya Serpong diperkirakan akan semakin berkurang. Sebab, hal ini sesuai kebijakan pemerintah pusat, pada H-7 semua truk dilarang melintas jalan tol dan keluar kota, kecuali truk yang membawa BBM dan Sembako. “Pada hari itu kami akan memperketat penjagaan,” tandasnya.(r17)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]