Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penembakan
Keluarga Pasrah John Kei Tak Diizinkan Melayat Adiknya
Sunday 02 Jun 2013 20:06:15

Ilustrasi, Jhon Key .(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - John Refra Kei masih mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Dia tak dapat melayat adiknya Tito Kei yang tewas ditembak. Keluarga pasrah John Kei tak melayat.

"Meskipun Selasa (4/6) dikebumikan, sepertinya Bang John ini nggak akan bisa hadir," tutur Juru Bicara Keluarga, Djamaluddin Koedoeboen, Mingggu (2/6).

Keluarga Kei menyatakan pasrah terhadap aturan hukum yang mengharuskan John Kei untuk tetap tinggal di balik jeruji besi Salemba, meski adiknya akan dimakamkan.

"Kalau kita melihat dari sisi kemanusiaan, memang harusnya bisa (berangkat ke Ambon). Tapi pasti kalah dengan hukum positif kita. Beliau (John Kei) taat asas-lah. Kira-kira apapun yang terbaik menurut aturan negara, kami akan menghormati," ungkap Djamaluddin.

Saat ini, John Kei sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasusnya. John Kei sendiri belum mendapat izin dari MA untuk keluar tahanan melayat adiknya.

"Pak Syamsul Hidayat sebagai Karutan Salemba tidak keberatan, tapi ada prosedur yang harus dijalani. Bang John ini kan tahanan titipan MA, karena prosesnya belum inkraht. Maka syarat agar bisa izin, ya harus ada penetapan dari MA. Selain itu, jaksa sebagai eksekutor juga bisa melakukan langkah-langkah agar Bang John bisa keluar," harap Djamaluddin.

Jenazah Tito diterbangkan Senin (3/6) dini hari dengan pesawat Garuda. Rombongan keluarga akan menggunakan 3 penerbangan.

Sementara itu, seperti dikutip tribunnews.com, jenazah Tito Kei sudah diberangkatkan dari rumah duka, Blok I No. 3, Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (2/6) malam menuju ke Bandara Soekarno Hatta untuk diterbangkan ke Tual, Maluku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan jenazah Tito Kei sudah diberangkatkan pukul 18:55 WIB dari rumah duka melalui Tol Bekasi Barat menuju ke Bandara.

"Iringan mobilnya ada sekitar 15 mobil. Mereka masuk melalui tol Bekasi Barat," ucap Rikwanto pada Tribunnews.com.

Rikwanto menambahkan iringan mobil tersebut mendapat pengawalan dari satuan lalulintas Polresta Bekasi Kota hingga menuju ke Bandara. Dan akan diterbangkan pukul 01:00 WIB dini hari nanti ke Tual.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Penembakan
 
• PM Australia menjenguk 'pahlawan sejati Australia' Ahmed el Ahmed yang berhasil merebut senjata pelaku penembakan masal
 
• 3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
 
• Kapolri Janji Ungkap dan Proses Hukum Kasus Baku Tembak Sesama Anggota Polri secara Transparan
 
• Rumdis Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Geger, Satu Anggota Polisi Tewas Ditembak
 
• Polisi Tetapkan Ipda OS Tersangka Kasus Penembakan di Tol Bintaro
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]