Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Kelompok Tidak Dikenal Serang Rumah Ibadah
Tuesday 03 Jan 2012 20:03:35

Sebuah rumah ibadah menjadi sasaran aksi kelompok tak bertanggung jawab (Foto: AFP Photo)
NEW YORK (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah pejabat tinggi kota New York, Amerika Serikat (AS), mengutuk aksi serangan bom molotov ke sejumlah rumah ibadah yang salah satunya adalah sebuah masjid di kota itu.

Salah satu tempat yang menjadi sasaran aksi penyerangan itu adalah Yayasan Imam Al-Khoei yang terletak di kawasan Queens. Tempat itu mengalami kerusakan pada pintu bagian depannya namun tidak ada yang mengalami luka.

Menurut pengurus yayasan tersebut, Maan al-Sahlani, saat aksi penyerangan terjadi ada sekitar 80 orang jamaah yang berada di tempat tersebut. "Kami sangat terkejut. Ini belum pernah terjadi sebelumnya," kata dia.

Seperti dikutip kantor berita AFP, Selasa (3/1), Juru bicara kepolisian kota itu mengatakan, sesaat sebelum aksi serangan terhadap Yayasan Al-Khoei sebuah kios di dekat kantor yayasan itu juga mengalami aksi serangan serupa dengan bom api yang bentuknya sama. Karyawan yang bekerja di kios tersebut juga muslim.

Polisi menambahkan, mereka tengah menyelidiki serangan ini yang diduga sebagai aksi kejahatan berlandas pada kebencian. Dua jam setelah aksi serangan di kios yang terletak di kawasan Queens tadi, pelaku penyerangan juga menyasar tempat yang biasa dijadikan tempat sembahyang umat Hindu. Namun bom molotov yang dilemparkan tidak meledak.

Petugas unit khusus kepolisian New York, saat ini tengah mencari juga keterkaitan antara aksi serangan di kota ini dengan kejadian serupa di luar kota New York. Namun, hingga kini belum didapatkn hasil yang memuaskan.

Dalam pernyataan sebelumnya, Walikota New York, Michael Bloomberg menyebut aksi pengeboman itu berlawanan dengan prinsip kota New York yang dibangun dengan kebersamaan. Pihaknya telag mengerahkan unit kejahatan khusus untuk menyelidiki secara tuntas kasus ini.

Sedangkan Gubernur Negara Bagian New York, Andrew Cuomo juga berang atas insiden ini. Menurutnya, penyerangan seperti ini tidak punya tempat di lingkungan yang terbuka dan di tengah masyarakat yang inklusif. “Kami semua harus bisa menyakinkan bahwa New York adalah tempat yang aman dan toleran untuk semua," tandasnya.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]