Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 

Kejari Segera Rampungkan Dakwaan Malinda Dee
Friday 23 Sep 2011 21:33:30

Inong Malinda Dee (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tengah berusaha mengejar target menyelesaikan berkas dakwaan perkara dugaan kejahatan perbankan dan pencucian uang dengan tersangka Inong Malinda Dee. Jika telah rampung, berkas perkara mantan Senior Manager Relationship Citibank itu langsung dilimpahkan, agar dapat secapatnya diadili.

"Kami masih menyusun surat dakwaanya. Semoga cepat selesai untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kajari Jakarta Selatan, Masyhudi melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (23/9).

Sejauh ini, jelas dia, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk untuk menangani perkara itu, belum menemukan kendala dalam proses penyusunan dakwaan tersebut. Semuanya berjalan sesuai harapan. "Tidak ada kendala berati. Semuanya lancar dan terus diupayakan, agar penyusunan dakwaan segera selesai," ungkap Masyhudi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Malinda Dee yang segera menyandang status terdakwa ini, diduga melakukan membobol deposito milik sejumlah nasabah Citibank hingga mencapai Rp 30 miliar. Nasabah yang dananya dibobol Malinda antara lain Ali Sadikin, Gaby Bakrie, Nono Sampono dan R Hartono.

Uang yang berasal dari nasabah tersebut dialirkan Malinda kepada adiknya Visca Lovitasari dan adik ipar, Ismail Bin Janim. Dari rekening keduanya, uang tersebut disalurkan kembali ke rekening Malinda, Andhika Gumilang—suami siri Malinda—dan PT Esklusif Jaya Perkasa.

Atas perbuatannya itu, Malinda dijerat dengan dakwaan berlapis atas dugaan melanggar pasal 49 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 1992 jo UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 jo UU Nomor 25 Tahun 2003 jo UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Pencucian Uang.(tnc/bie)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]