Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
KPU
Kejagung Pastikan Status Ketua KPU Tersangka
Tuesday 11 Oct 2011 16:40:32

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa status Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshari. Hal ini didasari surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan surat palsu pemilihan anggota legislatif di Kabupaten Halmahera Barat.

“SPDP itu menyatakan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan terhadap tersangka berinisial AH. Itu sudah sesuai SPDP, jika substansi perkara perkembangannya seperti apa dan bagaimana hasil penyidikannya, tentunya penyidik Polri yang lebih tahu. Intinya, kami telah menerima SPDP dari pihak kepolisian," kata Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (11/10).

Pernyataan ini sekaligus menepis kesimpangsiuran atas status hukum pucuk pimpinan lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Ia pun telah memperlihatkan foto kopi dari SPDP atas nama Abdul Hafiz Anshari ini. "Ini surat (SPDP dari Bareskrim Polri) foto kopinya. Kalau perkembangan kasusnya dan peyidikannya, kejaksaan tidak tahu. Kasus ini kan masih ditangani penyidik kepolisian" tandas mantan Kajati Gorontalo tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman membantah status Ketua KPK Abdul Hafiz Anshari telah menjadi tersangka. Ia masih diperiksa sebagai saksi untuk kasus kasus pemilihan anggota legislatif DPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Halmahera Barat, Maluku Utara. Kasus ini merupakan laporan dari Abdul Sukur Mandar, terhadap terlapor ketua KPU, karena penetapan KPU tidak didasarkan pada penghitungan suara KPUD Halmahera Barat.(mic/bie)



 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]