Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Deponeering
Kejagung Didatangi Pendemo dari AMPH Menolak Diponering
2016-03-10 23:13:34

Puluhan pendemo menyambangi Kejaksaan Agung RI dengan dandanan unik. Pendemo mengaku dari AMPH yang mengusung tema aksi menolak Deponering.(Foto: BH/rar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan pendemo menyambangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta dengan dandanan unik. Pendemo yang mengaku dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) tersebut berdandan ala waria sambil mengusung tema aksi menolak Deponering atau penghentian perkara terhadap kasus mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta penyidik Novel Baswedan demi kepentingan umum.

"Unjuk rasa ini sebagai pesan moral kepada Jaksa Agung HM Prasetyo agar tidak menunjukkan mental dan gaya kepemimpinan seperti waria. Kami juga menolak putusan deponering kejaksaan agung terhadap perkara yang melibatkan institusi KPK," tutur Korlap AMPH, Lucky Nasution, Kamis (10/3) di Kejagung.

Lucky menambahkan, meskipun aspirasi pihaknya telah diterima pihak Kejagung melalui Kasubdit Hubungan Antar Lembaga Kejagung, Firmansyah.

"Namun pihak gendung bundar ternyata seperti yang kami duga, tidak berani membalas pendapat kami, mental mereka layaknya seperti waria," imbuh Lucky.

Dilaksanakannya Deponering, yang termaktub dalam Pasal 77 KUHAP oleh Kejagung pada 3 maret lalu, serta merta menimbulkan kegaduhan. Tidak saja sejumlah pakar hukum yang mempertanyakan maksud diberlakukannya Pasal 77 KUHAP tersebut, Komisi 3 DPR turut angkat suara. Padahal berkara perkara yang melibatkan tersangka Abraham Samad, Bambang Widjianto dan Novel Baswedan telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke pengadilan.

"Atas dasar apa Jaksa Agung menghentikannya? Jika demi kepentingan umum, khusus perkara AS dan BW, kan keduanya bukan lagi pimpinan," papar Wakil Ketua Komisi 3 DPR, Desmond J. Mahesa beberapa waktu lalu.

Dihubungi ditempat terpisah, pakar hukum pidana dan perdata, DR. Margarito Kamis menilai pihak Kejagung, secara tidak langsung telah dianggap melecehkan supremasi hukum.

"Kekuatan hukum yang mengikat tidak dilaksanakan hingga ke dalam ranah pengadilan. Hal itu adalah pelanggaran supremasi hukum. Bahkan deponering ini sebenarnya mengkerdilkan hak seseorang, karena penghentian perkara sewaktu waktu dapat diangkat kembali," pungkas Margarito kepada awak media.(bh/rar)


 
Berita Terkait Deponeering
 
• Pemerintah: Aturan Deponeering Konstitusional
 
• ISK Melaporkan Jaksa Agung, Saur Siagian: Ini Membenturkan Lembaga Kejaksaan dengan Kepolisian
 
• Kejagung Didatangi Pendemo dari AMPH Menolak Diponering
 
• Upaya Pengesampingan Perkara (Deponering), Akankah Menjadi Preseden Buruk dalam Penegakkan Hukum?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]