Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkominfo
Kegiatan Direktorat Pemberdayaan Informatika Tahun 2015
Monday 09 Mar 2015 15:32:27

Ilustrasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang sangat pesat, khususnya internet, membawa banyak manfaat dalam kehidupan masyarakat. Internet dianggap memberikan nilai tambah bagi perekonomian, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Untuk lebih memberikan nilai tambah terhadap pemanfaatan TIK serta dapat berdampak nyata di masyarakat, Direktorat Pemberdayaan Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan melaksanakan program pemberdayaan masyarakat di Bidang TIK. Program pemberdayaan masyarakat di Bidang TIK tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi, inspirasi dan dorongan kepada masyarakat dengan menampilkan dan menunjukkan tokoh–tokoh yang secara nyata berkiprah dan berdaya guna di berbagai bidang dengan memanfaatkan TIK.

Program Pemberdayaan Masyarakat di Bidang TIK yang diselenggarakan dengan pendekatan keteladanan, kekreatifitasan, dan keinovatifan, yang dimunculkan secara nyata dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat tersebut dilaksanakan dalam tiga kegiatan yaitu Kartini Next Generation Award (KNG Award), Duta Internet Cerdas, Kreatif, dan Produktif (CAKAP), dan Indonesia ICT Award (INAICTA).

Dengan ketiga kegiatan tersebut, secara keseluruhan diharapkan dapat menginspirasi dan mengedukasi secara nyata mengenai peningkatan masyarakat dibidang TIK. Tokoh-tokoh yang dimunculkan dapat menjadi teladan dalam memanfaatkan TIK yang berdaya guna di masyarakat. Pada akhirnya, dengan termotivasi dan tergeraknya masyarakat maka semakin luas dan berkembanglah program peningkatan kapasitas masyarakat dibidang TIK yang dapat meningkatkan taraf hidup, kesejahteraan dan daya saing Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mampu berdiri secara mandiri dan bersaing dengan bangsa dan negara lainnya di dunia.

Selain ketiga kegiatan tersebut, Direktorat Pemberdayaan Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan para pemangku kepentingan menyelenggarakan program yang dapat mempertemukan kebutuhan masyarakat akan perlunya penerapan TIK dengan para stakeholder lainnya seperti pemerintah, perguruan tinggi, penggiat TIK, komunitas dan perusahaan yang memiliki kepedulian terhadap perkembangan TIK di Indonesia.

Program yang diselenggarakan dengan pendekatan kemitraan tersebut dilaksanakan dalam dua kegiatan yaitu: Festival TIK untuk Rakyat (FestTIK) dan Festival Desa TIK (DesTIKa) yang diharapkan dapat menjadi sarana apresiasi masyarakat terhadap perkembangan TIK Indonesia, juga sebagai sarana menjaring masukan dari komunitas untuk memperkuat kebijakan pemerintah di bidang TIK. Demikian Siaran pers dari Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo sebagaimana yang dilansir pada situs kominfo.go.id pada, Senin (9/3).(kominfo/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kemenkominfo
 
• Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
 
• Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
 
• DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
 
• Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
 
• Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]