Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
TPPU
Kasus TPPU AF, Walikota Makassar Mengaku Hanya Klarifikasi
Saturday 11 May 2013 22:10:03

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Badai kasus yang tengah menerpa ditubuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memposisikan diri sebagai partai dakwah ini, ternyata belum usai. Selain terkait kepemilikan mobil-mobil mewah, persoalan wanita dan sapi, permasalahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) termasuk yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Walikota Makassar Ilham Arif Sirajuddin yang pekan lalu dipanggil KPK telah mengaku baru mengetahui aliran dana untuk pemenangannya pada Pilgub Sulsel 2012 lalu ternyata berasal dari pencucian uang. Uang itu digelontorkan oleh Ahmad Fathanah (AF), tersangka kasus impor daging di Kementerian Pertanian.

Menurut Ilham, dana pemenangan waktu Pilgub lalu itu tidak masuk ke rekening Fathanah, tapi dana yang ditransfer ke DPW (PKS) itu dari pencucian uang AF, dan dirinya mengaku kaget dengan hal tersebut.

Namun Ilham hanya diminta klarifikasi oleh KPK dan mengatakan tidak ada pemeriksaan yang serius, terkait panggilan itu. Hingga saat ini tak ada lagi panggilan berikutnya.

"Saya sudah di Makassar, tidak ada (panggilan KPK lagi), saya cuma klarifikasi saja," kata Ilham saat dihubungi BeritaHUKUM.com, Sabtu (11/5).

Perlu diketahui bahwa Ahmad Fathanah adalah tokoh yang cukup dikenal masyarakat di Makassar, dan terkait aliran dana itu, Ilham membantah jika ada uang yang masuk ke rekeningnya dari Fathanah.

Sebagai Politisi dari partai Demokrat, dirinya memang diusung PKS, kendati demikian Ilham menjelaskan bahwa pihaknya memberi biaya pemenangan, dan dirinya tidak menerima uang dari PKS.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait TPPU
 
Jangan Sampai Dugaan TPPU Rp349 triliun di Kemenkeu Menguap Tanpa Tindak Lanjut
 
Willy Aditya: Satgas TPPU Rp349 Triliun Harus Independen
 
Benny K. Harman Dukung Mahfud Bongkar Tuntas Dana Gelap Rp349 Triliun di Kemenkeu
 
Menkeu dan Menkopolhukam Terkonfirmasi Hadir, Komisi III Kembali Akan Gelar RDP Bahas Dugaan TPPU Sore Ini
 
Penyidikan BTS BAKTI Kejagung Telusuri TPPU dan Bos PT ZTE Indonesia Dicekal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]