Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
PNBP
Kasus Rp 5,8 Miliar, Pejabat Kemenkes Dipanggil Penyidik
Thursday 16 May 2013 14:49:21

Gedung Bundar JAMPIDSUS Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyelidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) tahun 2006 sampai dengan 2011.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan mengatakan bahwa jaksa penyidik memanggil pejabat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai saksi dalam kasus ini.

"Saksi yang diperiksa yaitu, Dr. Yudhi Prayudha selaku Inspektur Jendral Kemenkes RI, Dr. Gemala Hatta, Dr. H. Abidinsyah Siregar,DHSM,M.Kes, Drs.Wayan Rai Suarthana,MM selaku Inspektur Investigasi pada Irjen Kemenkes RI dan Dr. Patti Selano Robert Johan, MARS mantan sekretaris KKI," kata Untung, Kamis (16/5) di Pers Room Kejagung.

Dijelaskan Untung bahwa sebelumnya penyidik telah memanggil dan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, Iyan Rusmayanto selaku mantan Bendahara Pengeluaran KKI, Astrid Sekretaris KKI dan Rifaid mantan Kasubbag Keuangan KKI, pada Senin (13/5).

Selain itu dalam kasus PNBP di KKI ini, Kejagung telah menetapkan tersangka TF bin RK yang merupakan mantan Bendahara Penerimaan pada Sekretariat KKI sesuai surat perintah penyidikan nomor: Print-62/F.2/Fd.1/04/2013 tanggal 30 April 2013.

Kasus yang terindikasi kuat memanipulasi Surat Setor Bukan Pajak (SSBP), terjadi pada saat kegiatan pemungutan biaya pendaftaran di KKI sebesar Rp 250.000 untuk diterbitkannya Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi tahun 2006 hingga 2011, dimana tersangka dalam melakukan aksinya selaku Bendahara Penerimaan pada Sekretariat KKI, memanipulasi SSBP yang berasal dari biaya tersebut.

Karena perbuatan tersangka, hingga terjadi selisih antara penerimaan (sebagaimana yang termuat di dalam Surat Penerimaan Negara Bukan Pajak) dengan penyetoran sebesar Rp 5.810.906.113,-.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait PNBP
 
PNBP Jangan Bebani Rakyat, Harus Optimalkan Pendapatan SDA
 
Azis Syamsudin Usul Libatkan Pihak Ketiga dalam Pengelolaan PNBP
 
KPK Kaji PNBP Kehutanan Guna Cegah Kerugian Negara
 
KPK Cegah Hilangnya Potensi PNBP di Sultra
 
Kasus Rp 5,8 Miliar, Pejabat Kemenkes Dipanggil Penyidik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]