Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 

Kasus Pembakalan Liar
Thursday 14 Jul 2011 21:5

*Indonesia Pantas Masuk Guiness Book of The Record

JAKARTA-Indonesia dianggap pantas masuk Guiness Book of The Record karena kerusakan hutannya yang menacpai 1,8 juta hektar per tahun. Kasus pembalakan liar menempatkan Indonesia sebagai negara dengan daya rusak hutan tercepat di dunia.

"Kasus ini menjadikan Indonesia pantas masuk Guiness Book of The Record dan memberikan gelar kehormatan bagi Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo dalam keterangan pers di press room, gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (14/7).

Menurutnya, isu pembalakan liar bukan hanya menjadi isu nasional tapi juga internasional karena pembalakan liar merupakan kejahatan terorganisasi yang melibatkan banyak pihak dalam skala nasional maupun internasional.

Firman menilai saat ini aparat penegak hukum belum efektif dalam dan melakukan pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar. Bahkan UU 41/1999 tentang Kehutanan, memiliki banyak kelemahan, karena hanya menjerat para pelaku masyarakat adat dan bukan cukong.

Bahkan, PP 4/2005 tentang Pemberantasan Penebangan Secara Ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Indonesia sebagai turunan dari UU 41/1999, tidak bisa efektif mencegah terjadinya pembakalan liar.

Firman juga menuding bahwa maraknya pembalakan liar karena banyak aparat di Kementerian Kehutanan serta kepolisian yang 'main mata' dengan para cukong kayu. Para dirjen di Kementerian Kehutanan, banyak yang mengeluarkan izin dan mereka banyak yang tidak tersentuh aparat.

Karena itu, tegas Firman, Komisi IV berharap RUU P2H (Pemberantasan Perusakan Hutan) segera disahkan, setidaknya pada masa persidangan mendatang. Sebab, RUU tersebut diyakini akan mampu menjerat para cukong kayu yang selama ini selalu lolos dari aturan hukum.(rob)



 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]