Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Keppres
Kasus Keppres Bodong, Musuh Dalam Selimut Jokowi Semakin Berani
Tuesday 19 May 2015 16:09:26

Rama Yanti Mahasiswi yang sedang menyelesaikan Magister Manajemen Komunikasi di Universitas Trisakti.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat komunikasi dari Universitas Trisaksi, Rama Yanti melihat kasus Keppres bodong untuk Dirjen Imigrasi menunjukan bahwa Presiden Joko Widodo sedang menghadapi bahaya yang mungkin tidak disadarinya.

"Musuh dalam selimut Presiden Jokowi terlihat semakin berani melakukan aksi yang mengatasnamakan Presiden, atau dengan kata lain memanfaatkan posisinya untuk sesuatu kepentingan pribadi atau kelompoknya," kata Rama Yanti dalam siaran persnya pada, Selasa (19/5).

Seperti diketahui telah terbit Keppres tentang pelantikan Bambang Widodo sebagai Dirjen Imigrasi bernomor 766P/XII/2014. Belakangan diketahui Keppres tersebut bodong (palsu), karena pada 2014 keppres terakhir bernomor 151. Itulah yang kemudian membuat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menolak melantik Bambang Widodo.

Memang ada tiga nama yang terjaring untuk menjadi Dirjen Imigrasi dan sudah disetorkan ke presiden. Tiga nama itu yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Nusa Tenggara Timur Rohadiman Santoso, Direktur Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Asep Kurnia, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Bambang Widodo.

Pihak istana pun membantah telah mengeluarkan Keppres itu, "Enggak pernah (mengeluarkan Keppres)," ujar Andi di Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Menurut Rama, yang menjadi pertanyaan bagaimana Keppres itu bisa sampai ke tangan MenkumHAM? Siapa yang memberinya? "Dengan demikian bisa diketahui siapa pembuatnya. Tidak mungkin Keppres bisa terbit sendiri atau ada hantu yang buat," kata Rama Yanti yang sedang menyelesaikan magister manajemen komunikasi di Universitas Trisakti, Jakarta.

Lulusan Sarjana psikologi dari Universitas Atmajaya itu menduga, hal itu dilakukan oleh orang di sekitar Presiden Jokowi. "Jangan-jangan tanda tangannya juga benar tanda tangan Jokowi, karena kita semua juga belum pernah melihat wujudnya. Lagi pula Presiden tidak mungkin membaca satu persatu secara rinci semua dokumen yang ada di mejanya kerjanya," kata Rama Yanti.

Karena itu, katanya, bisa jadi naskah Keppres itu diselumdupkan oleh seseorang ke meja Presiden lalu ditandatangan oleh Jokowi. "Bukankah masalah seperti itu bukan kali ini saja terjadi. Hal itu hampir sama dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tunjangan Uang Muka Pembelian Mobil Pejabat Negara, yang diterbitkan kemudian dicabut. Konon Perpres 30 itu memang tidak dikehendaki oleh Jokowi. Bedanya yang satu diakui oleh pihak Istana dan yang satunya tidak diakui," kata Rama Yanti.

Bila hal itu benar, menurut Rama Yanti, berarti ada 'musuh dalam selimut' Jokowi di istana. "Tujuannya ingin sekedar mengambil keuntungan untuk pribadi atau kelompoknya, atau lebih luas lagi yaitu bertujuan merusak Jokowi," katanya.

Agar tidak terulang lagi hal-hal seperti itu, Rama Yanti mengusulkan agar Jokowi malakukan 'pembersihan' di dalam Istana. "Satu-satunya cara paling bagus 'sapu bersih semua', sebelum kerusakan semakin parah," ujarnya.(ry/bh/sya)


 
Berita Terkait Keppres
 
HMS Center: Naskah Akademik Keppres No 2 Tahun 2022 Sangat Kental Nuansa Memutarbalikkan Sejarah
 
Implementasi Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Masih Membingungkan
 
Kasus Keppres Bodong, Musuh Dalam Selimut Jokowi Semakin Berani
 
Keppres Diperlukan untuk Susun Struktur Barekraf
 
Jubir Presiden Jelaskan Keppres Pemberhentian Prabowo Yang Bocor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]