Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KPU
Kasus Dugaan Kecurangan KPU, Nasrep Berharap DKPP Berikan Keputusan Yang Adil
Wednesday 24 Apr 2013 18:25:39

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Republik (Nasrep), Neneng A. Tuty.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Persoalan dugaan kecurangan yang dilakukan Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) terkait hasil verifikasi administrasi, semakin menghangat.

Pasalnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Republik (Nasrep), Neneng A. Tuty berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan keputusan yang adil dalam perkara gugatan tersebut.

Menurut Neneng, hal ini DKPP harus memberikan keputusan yang sesuai dengan jargon pemilu, yakni jujur dan adil.

"Partai Nasrep sudah ditolak dari MA, ketidak fair-an ini sangat terlihat. Saya tidak lagi bicara kebelakang, sekarang saya akan berbicara kedepannya, yaitu kami memohon kepada DKPP bisa memutus secara jurdil kepada apa yang telah dilakukan KPU. Beberapa parpol yang tidak lolos sebagaimana kesaksian Mantan Wakil Kepala Biro Hukum Nanik Suwarti, agar DKPP memberikan keputusan yang jurdil. Ujarnya di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).

Sebab, keputusan DKPP ini bisa menciptakan rasa keadilan bagi partai politik pada proses penyelenggaraan tahapan pemilu di tahun 2014 ini.

"Keputusan yang adil nanti ini akan memberikan juga rasa keadilan bagi partai politik yang diputus tidak lolos verifikasi oleh KPU sebagai peserta pemilu 2014," tutupnya.

Sebelumnya, Mantan Wakil Kepala Biro Hukum KPU, Nanik Suwarti membeberkan keterangan terkait verifikasi administrasi partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 oleh KPU di persidangan pelanggaran kode etik di DKPP. Menurut dia, setidaknya ada empat parpol yang seharusnya tidak lolos.

"Empat partai tidak lolos seperti yang digugat oleh pengadu, yakni Golkar, PKS, PPP, dan Hanura. Ada beberapa provinsi di daerah partai itu tidak memenuhi syarat," ujar Nanik dalam sidang DKPP.

Bahkan, Nanik juga mengungkapkan parpol yang tidak lolos bukan hanya empat partai parlemen saja. Pasalnya, banyak yang tidak lolos.(bhc/riz)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]