Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Penembakan
Kasubdispenum AU: Pimpinan TNI AU Belasungkawa dan Dukacita, Menyesalkan Kejadian Penembakan
2018-12-26 14:11:33

Tampak Kasubdispenum AU Letkol Sus M Yuris saat jumpa pers di Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/12).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasubdispenum AU Letkol Sus M Yuris menyampaikan belasungkawa dan dukacita KSAU atas meninggalnya Letkol CPM DK tadi malam. TNI AU akan menanggung semua biaya pemakan dan akan menyediakan sampai pemakaman selesai. Pimpinan TNI AU menyesalkan kejadian ini, berharap tidak terjadi lagi peristiwa seperti ini.

"Saya sampaikan sambil menunggu proses penyidikan tersangka serda JR yang sudah ditahan dipangkalan TNI Lanud Halim Perdana Kusuma, untuk mendapatkan proses penyidikan oleh Pom AU," kata Kasubdispenum AU Letkol Sus M Yuris saat jumpa pers di Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/12).

Kita harus mengedapankan asas praduga tak bersalah atas pengakuan tersangka JR. TNI AU dalam menyikapi insiden ini, akan transparan dalam proses hukum sampai selesai prosesnya.

Seperti disampaikan Kapendam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi ini murni kriminal. Bukti maupun saksi di TKP, tidak mengindikasikan kejadian yang direncanakan.

"Mohon tidak ada asumsi ataupun persepsi yang disangkutpautkan dengan isu-isu lain," ujarnya.

Untuk persyaratan memegang senjata di TNI AU, telah melakukan tes psikotes dan sudah dijalani yang bersangkutan pada Mei 2018 dan hasilnya layak untuk memegang senjata.

"Kebetulan pelaku TNI AU sudah dilakukan pemeriksaan Patpom Lanud Halim, serda JR memiliki surat izin menggunakan senjata dari November 2018 dan berlaku sampai November 2019," tambahnya.

Kejadian malam itu terjadi, kemungkinan dikatakan Kapendam bahwa yang bersangkutan berada di bawah pengaruh alkohol. Akibat kejadian serempetan di jalan menjadi emosi.

Peristiwa penembakan terhadap Letkol CPM DK terjadi di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Selasa (25/12) malam. Kala itu Letkol Dono tengah mengendarai mobil dinas TNI randis norek 2334- 34.(bh/as)


 
Berita Terkait Penembakan
 
• PM Australia menjenguk 'pahlawan sejati Australia' Ahmed el Ahmed yang berhasil merebut senjata pelaku penembakan masal
 
• 3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
 
• Kapolri Janji Ungkap dan Proses Hukum Kasus Baku Tembak Sesama Anggota Polri secara Transparan
 
• Rumdis Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Geger, Satu Anggota Polisi Tewas Ditembak
 
• Polisi Tetapkan Ipda OS Tersangka Kasus Penembakan di Tol Bintaro
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]