Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
KPU
Kasasi Ditolak, Mantan Sekretaris KPU Segera Ditahan
Tuesday 15 Jan 2013 08:24:24

Gedung Mahkamah Agung RI.(Foto: Ist)
PROBOLINGGO, Berita HUKUM - Dugaan kasus korupsi dalam pengadaan barang saat Pemilu Presiden (Pilpres) di Kabupaten Probolinggo, Kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun upaya mantan Sekretaris KPU, Bambang Suyanto (kini Kepala Bakesbang Linmas) gagal karena MA menolak kasasinya, demikian diaktakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kraksaan, I Putu Indriati, Senin (14/1).

“Desember 2012 lalu kami baru menerima salinan putusan MA itu,” ujarnya.

Dikatakan sebenarnya putusan kasasi MA sudah terbit sejak Maret 2012. Menyusul turunnya salinan putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) segera mengeksekusi Bambang Suyanto. Warga, Kota Probolinggo itu bakal menjalani hukuman setahun penjara.

“Kalaupun terdakwa mengajukan PK (Peninjauan Kembali-Red), hal itu tidak menghalangi proses eksekusi,” tukas Kajari. Kejaksaan kini sedang menyiapkan langkah untuk melakukan eksekusi.

Kejari juga sudah memanggil terdakwa terkait turunnya salinan putusan MA. Ternyata terdakwa mengaku belum menerima salinan putusan MA.

Seperti diketahui Kasus Hukum yang dialami Bambang Suyanto bermula saat Pilpres 2004 silam. Saat itu KPU Kabupaten Probolinggo diminta segera menyediakan alat-alat KPPS/TPS.

Pada awal 2010 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan memvonis Bambang dengan 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni, 1,5 tahun dan denda Rp 60 juta.

Bambang kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Ternyata PT menguatkan vonis PN Kraksaan, Bambang kemudian mengajukan kasasi ke MA.(sm/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]