Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Radikalisme
Kapolri Listyo Sigit Ajak Pemuda Masjid Lawan Radikalisme dan Intoleransi
2021-03-22 22:08:51

Tampak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya berswafoto bersama dengan anggota BKPRMI.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Indonesia (BKPRMI) di Mabes Polri, Senin (22/3).

Dalam pertemuan ini, Kapolri mengatakan, pendekatan dan diskusi dengan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan sangat penting dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ia pun menyambut baik dimana bentuk intoleransi yang dilawan dengan moderasi keagamaan yang memerlukan tokoh-tokoh agama.

"Kami juga siap bekerjasama dengan pemuda masjid untuk membangun bangsa," katanya.

Peran ormas yang peduli bangsa saat ini, kata Kapolri, sudah semakin bagus. Ia pun berharap, basis pemuda masjid sampai tingkat desa harus saling menguatkan.

Selain itu, mantan Kabareskrim ini meminta peran tokoh agama menyosialisasikan 3M dan ketahanan pangan melalui program Kampung Tangguh.

"Prinsipnya Polri siap bekerjasama dan mendukung program-program dalam memerangi hal-hal yang menyerang negara," unhkapnya.

Mantan Kapolda Banten ini pun mengajak para tokoh dan pemuda agama bersatu membangun bangsa setelah adanya polarisasi di Pilpres dan Pilkada.

Sementara itu, Ketua BKPRMI Said Aldi mengatakan, pihaknya siap bekerjasama dengan polisi di daerah dalam membina ustaz, ustazah serta dai dalam menjaga kamtibmas dan menutup kemungkinan adanya radikal masuk ke pemuda Masjid.

"Badan Pemuda Masjid dalam membina ustaz, ustazah dan dai kamtibmas sekalian untuk menutup kemungkinan adanya radikal yang akan masuk ke pemuda Masjid," katanya.

Ketua Penasehat BKPRMI Idrus Marham mengatakan, basis BKPRMI adalah masjid, maka jika ada masalah di Masjid dapat dikoordinasikan dengan pemuda Masjid.

"Kalau ada bencana maka pemuda masjid ikut mengambil bagian dan bagaimana polanya kerjasama pembinaan masyarakat sesuai dengan ciri karakter masing-masing daerah," ujarnya.(hum/bh/amp)


 
Berita Terkait Radikalisme
 
HNW Tolak Pengkaitan Radikalisme Dengan Masjid Dan Pesantren
 
Kapolri Listyo Sigit Ajak Pemuda Masjid Lawan Radikalisme dan Intoleransi
 
MARAS Kecam Keras Terkait Tuduhan Prof Din Syamsuddin Radikal
 
Din Syamsuddin Dilaporkan ke KASN, Ketua Fraksi PKS: Api Permusuhan Dibiarkan Menyala
 
Tuduhan Radikal untuk Din Syamsuddin itu Absurd dan Memicu Kemarahan Warga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]