Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 

Kaki Palsu Bionik Antitersandung
Wednesday 24 Aug 2011 14:15:22

Kaki bionik (foto: Istimewa)
Universitas Vanderbilt terus mengembangkan kaki palsu bionik yang mampu membuat pasien amputasi dapat berjalan normal. Pengembangan ini menggunakan kemajuan terbaru dalam komputer, sensor, motor listrik dan teknologi baterai, sehingga pasien dapat mengegerakan lutut dan sendi pergelangan kaki secara serempak.

Seperti dikutip Science Daily, dengan mikroprosesor yang diprogram untuk memprediksi apa yang akan dilakukan penggunanya dan memfasilitasi gerakan. Hal itu dapat mempermudah pasien amputasi untuk berjalan, duduk, berdiri, dan naik turun tangga dan berjalan di tempat landai.

Profesor teknik mesin dari Vanderbilt, Michael Goldfarb menyatakan, perangkatnya menunjukan kemajuan integrasi manusia dan mesin."Perangkat kami menggambarkan kemajuan kita dalam mengintegrasikan manusia dan mesin," ujarnya.

Dalam suatu uji coba, pasein amputasi Craig Hutto menyatakan kaki palsu berteknologi baru ini sama sekali berbeda dengan kaki palsu yang biasa ia gunakan. "Berjalan naik dan turun lereng merupakan salah satu hal yang paling sulit untuk dilakukan dengan kaki konvensional, tapi itu tidak akan menjadi masalah dengan kaki baru ini karena naik dan turun lereng hampir sama mudahnya seperti menggunakan kaki alami," katanya.

Selain itu kaki palsu ini juga di lengkapi fasilitas anti-tersandung, jika kaki mendeteksi bahwa pengguna akan tersandung, otomatis kaki akan mengangkat untuk menghindari halangan yang ada. (vnc/biz)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]