Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
BUMD
Kajati DKI Jakarta Tangkap dan Penjarakan Mantan Pejabat Grand Cempaka Resort
2021-09-23 03:22:15

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Febrie Ardiansyah ( Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Febrie Ardiansyah bergerak cepat dan bertindak tegas, dengan menangkap dan memenjarakan 3 orang mantan pejabat Grand Cempaka Resort dan Convention Hotel, Unit Usaha PT. Jakarta Tourisindo, Perusahaan milik BUMD Pemprov DKI Jakarta.

Dibawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Ardiansyah, ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari ke depan untuk proses lebih lanjut.

"Ketiga tersangka yang kami tahan yakni mantan Credit Manager, Irfan Sudrajat SE, mantan General Manager Riza Iskandar dan mantan Chief Accounting, Suyanto," ujarnya dalam siaran persnya yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com di Jakarta pada, Selasa (21/9).

Menurut Febrie ketiga tersangka diduga melakukan penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan dari 60 Kementerian/Lembaga/Pemda DKI Jakarta pada Grand Cempaka Resort & Convention Hotel, yakni unit usaha PT. Jakarta Tourisindo, Perusahaan BUMD milik Pemprov DKI Jakarta periode Januari 2014 sampai Juni 2015.

Pasalnya, imbuh Mantan Direktur penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung ini, seharusnya uang pembayaran tersebut seluruhnya disetor ke BUMD Jakarta Tourisondo. Namun, terjadi selisih uang yang tidak disetorkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi para Tersangka.

"Akibat dari pada perbuatan para Tersangka, menyebabkan kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp.5.194.790.618," imbuhnya

Akibat dari pada perbuatan para Tersangka disangka ini, kata Febrie mereka diancam Pidana dengan Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, tandasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait BUMD
 
Terkait Korupsi Perusda BKS Kaltim, Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim
 
Mantan Bupati PPU AGM Kembali Tersandung Kasus Korupsi, KPK Menjadikan Tersangka
 
Kajati DKI Jakarta Tangkap dan Penjarakan Mantan Pejabat Grand Cempaka Resort
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]