Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Parpol
Kader Golkar Perbaiki Gugatan UU Parpol
Sunday 16 Aug 2015 01:12:18

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110‎.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua orang anggota Partai Golkar yang gugat ketentuan penyelesaian sengketa internal partai politik perbaiki permohonannya pada sidang yang digelar Rabu (12/8) lalu, di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Pemohon, Heriyanto menyampaikan pokok perbaikan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), di hadapan pimpinan sidang yakni Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Usai memperkenalkan diri dan pihak yang hadir, Heriyanto menyampaikan salah satu pokok perbaikan yakni perubahan jumlah Pemohon. Bila sebelumnya tercatat dua orang Pemohon yakni Gusti Iskandar dan Yanda Zaimi Ishak, maka setelah permohonan diperbaiki Pemohon perkara ini hanyalah Gusti Iskandar. Sementara Yanda Zaimi Ishak mengundurkan diri dan hanya menjadi kuasa hukum Pemohon saja.

Selain itu, Pemohon juga memperbaiki legal standing atau kedudukan hukum Pemohon dalam perkara ini. Sesuai saran Panel Hakim pada sidang pendahuluan, legal standing yang dipakai oleh Pemohon yaitu sebagai warga negara yang dirugikan langsung atas ketidakpastian hukum akibat tidak diakuinya putusan Mahkamah Partai Golkar.

“Di Pasal 33 ayat (1) yang kami ujikan kebetulan di situ dibuka ruang untuk menggugat putusan Mahkamah Partai yang bersifat final dan mengikat terkait kepengurusan. Jadi padahal di Pasal 32 ayat (5) dan 32 ayat (4) sudah disebutkan bahwa Mahkamah Partai wajib menyelesaikan perkara berkenaan dengan kepengurusan 60 hari dengan putusan final dan mengikat. Makna final dan mengikat tentu kita sudah mengetahui semua, artinya dia sudah selesai ketika itu juga. Namun Pasal 33 ayat (1) menimbulkan persoalan baru yaitu ketidakpastian hukum karena itu membuka ruang bisa menggugat ke pengadilan negeri,” ujar Heriyanto.

Heriyanto juga menjelaskan kembali argumentasi yang dipakai Pemohon untuk mengajukan permohonan ini. Heriyanto menjelaskan bahwa Pemohon adalah warga negara yang menjadi calon Gubernur Kalimantan Selatan 2015-2020 yang diusung oleh Partai Golkar. Namun, pengajuan pendaftaran dari pasangan calon Gusti Iskandar itu ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penolakan tersebut dilatarbelakangi berlarut-larutnya konflik Partai Golkar yang disebabkan adanya Pasal 33 ayat (1) UU Parpol yang membuka peluang putusan Mahkamah Partai yang bersifat final dan mengikat terkait kepengurusan, diujikan ke pengadilan negeri.

Selain itu Pasal 2 angka 5 UU PTUN juga dianggap tidak tegas dalam memberikan makna konstitusi bahwa badan peradilan termasuk juga Mahkamah Partai atau sebutan lain yang memiliki putusan bersifat final dan mengikat terkait sengketa kepengurusan. Pada sidang kali ini, Patrialis juga mengesahkan sebanyak 14 bukti yang diajukan Pemohon.(YustiNurulAgustin/mk/bh/sya)


 
Berita Terkait Parpol
 
Legislator Sarankan Menteri Tidak Rangkap Jabatan Ketum Parpol
 
Ada Ketum Parpol Tersangka, Setelah Dukung Jokowi Kasus Lenyap
 
Demi Keakuratan Dana Parpol, Kesbangpol Kaur Lakukan Bimtek
 
Ketua Komisi II DPR RI Ungkap 4 Faktor Kader Berpindah Partai Politik
 
Jaksa Agung HM Prasetyo Setuju Partai Ini Dibubarkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]