Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

Kader Demokrat Pemilik Kafe yang Diduga Sarang Calo
Friday 24 Feb 2012 16:50:36

Ilustrasi kafe yang ada di gedung DPR (Foto: Notenggakpenting.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemilik kafe ‘Bengawan Solo’ yang berada di Gedung Nusantara II DPR, yang diduga tempat berkumpulnya mafia anggaran, ternyata milik kader Partai Demokrat. Ia merupakan anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) yang duduk sebagai anggota Komisi VII DPR, bernama Albert Yaputra .

"Mengenai kafe Bengawan Solo itu, pemiliknya memang salah satu dari kader kami. Dia (Albert Yaputra-red) punya franchise. Dia menyewa tempat itu. Dia dari Dapil Kalbar. Nanti saya mau ketemu dia. Tapi kalau memang bisnis, tolong jangan diganggu ya," kata Ketua DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/2).

Namun, Ruhut menilai, keberadaan kafe itu tidak menyalahi aturan yang ada. Penutupan kafe itu tidak ada urgensinya. "Selama ini (kafe itu) tidak menyalahi (aturan). Tolong hormati kader kami yang berbisnis kafe Bengawan Solo. Kalau BK minta ditutup, kami sangat patuh dengan semua yang berwenang," jelas dia.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Muahammad Prakosa mengatakan, rekomendasi pihaknya bukan untuk menutup kafe tersebut. Tapi untuk merelokasi kafe yang ada di Gedung Nusantara II DPR, karena murni atas pertimbangan estetika.

"Pertimbangannya, kalau dilihat gedung lembaga tinggi negara, parlemen di tempat yang lain, biasanya yang namanya kantin ditempatkan tidak di depan. Artinya tidak mencolok. Apalagi tempat untuk kumpul-kumpul. Dari segi cita rasa, untuk kerapian saja. Kalau di depan sepertinya kurang layak," kata dia.

Prakosa menambahkan, tempat orang bekumpul tidak diatur secara spesifik, karena di manapun tempatnya diperbolehkan dijadikan sebagai tempat berkumpul. Namun, sebaiknya tempat itu tidak terlalu mencolok seperti di jalur utama. Apalagi gedung DPR kerap didatangi tamu negera, seperti menteri saat ingin rapat kerja.

"Di tempat yang lain, seperti gedung pemerintah atau lainnya, kafe tidak berada di tempat yang mencolok. Semua orang yang ingin rapat paripurna, pasti lewatnya (di depan kafe itu). Tempatnya memang terlalu mencolok sekali, sangat mengganggu estika," jelasnya.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi antara pimpinan DPR dan lembaga penegak hukum serta kelengkapan DPR, Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPR untuk merelokasi kafe yang ada di DPR. Alasannya, kafe itu kerap digunakan sebagai tempat berkumpulnya para calo anggaran di DPR.

Atas rekomendasi BK tersebut, Ketua DPR Marzuki Alie mengakui sudah memanggil pihak pengelola kafe yang dimaksud. Bahkan Marzuki menyatakan akan menutup kafe, karena kerap digunakan sebagai tempat orang yang tidak berkepentingan di DPR. Apalagi Dewan tengah giat melakukan pembenahan dan perbaikan.(inc/rob)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]