Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 

Kabareskrim Tegur Penyidik Kasus Anas
Friday 29 Jul 2011 19:28:

Istimewa
JAKARTA-Pemeriksaan Anas Urbaningrum di Polres Blitar, Jawa Timur, ternyata tanpa sepengetahuan Kabareskrim. "Itu menjadi feedback bagi saya untuk mengarahkan seluruh penyidik di Indonesia. Dia harus memperhatikan berbagai aspek termasuk kasus ini," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Sutarman di Jakarta, Jumat (29/7).

Penyidik ke Blitar terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Selain itu, dua penyidik kasus Andi NUrapti sudah Sutarman panggil. Pemanggilan tersebut merupakan bentuk teguran keras. Teguran serupa juga dilayangkan kepada Direktur I Bareskrim.

"Saya sudah tegur penyidik kami. Mungkin dia mau cepat, dia ke sana. Tetapi itulah, saya kira perlu kearifan bagi penyidik. Sekarang ini penegakan hukum itu tidak hanya lurus-lurus seperti yuridis formal saja," ujarnya.

Namun, penyidik juga harus memperhatikan aspek-aspek lain. Meski harus diakui dari sisi yuridis, pemeriksaan di Polres Blitar itu memang dibenarkan. "Tapi tim penyidik harus pula memperhatikan banyak aspek, termasuk aspek tuntutan masyarakat dan aspek keadilan masyarakat," lanjutnya.(bie)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]