Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 

KY Ancam MA Gugat ke MK
Monday 05 Sep 2011 18:12:26

Taufiqurrohman Syahuri
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Yudisial (KY) mengancam akan memperkarakan Mahkamah Agung (MA). Hal ini terkait dengan rekomendasi pemberian sanksi nonpalu bagi para hakim yang melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku dalam menangani perkara Antasari Azhar yang enggan dijalankan MA.

KY sudah bersiap-siap untuk membawa kasus ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, tindakan yang dilakukan MA yang tidak mengindahkan rekomendasi itu akan dibawa sebagai sengketa antarlembaga negara (SKLN). Diharapkan dengan dilanjutkannya kasus ini, MK bisa menyelesaikannya secara arif dan bijaksana.

Menurut anggota KY Taufiqurrahman Syahuri dalam jumpa pers di gedung KY, Jakarta, Senin (5/9), pihaknya akan meminta penilaian konstitusi apakah rapat pimpinan MA berhak menjatuhkan putusan terhadap rekomendasi KY tersebut.

“Mengapa MA hanya membawanya ke rapim? Itu bukan sidang hakim. Itu rapim pimpinan MA yang sifatnya administratif, bukan majelis, bukan hakim, itu putusan administratif. Putusan KY, putusan sidang kode etik. Tidak masuk akal, bila diputuskan dalam rapat administratif,” ujar Taufiq.

Diungkapkan, pengajuan permohonan SKLN tersebut akan dilakukan bila MA benar-benar menolak rekomendasi KY untuk menjatuhkan sanksi bagi hakim yang menyidangkan perkara terpidana Antasari Azhar, dalam rapat pimpinan MA. “Kami tunggu sikap resmi MA, kalau rapim menolak, bisalah nanti kami bicarakan," jelasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, KY telah menuntaskan proses eksaminasi persidangan perkara Antasari di tingkat pengadilan pertama atas permintaan penasehat hukum Antasari. KY menyatakan ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 3 orang hakim PN Jaksel yang menyidangkan, perkara Antasari.

KY merekomendasikan kepada MA untuk memberhentikan sementara atau nonpalu selama enam bulan bagi hakim yang menyidangkan perkara Antasari. Lalu, dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memeriksanya lebih lanjut.

Namun, Ketua MA Harifin A Tumpa bersikap menolak rekomendasi tersebut. Pasalnya, hal itu sudah memasuki ranah teknis pengambilan putusan, hingga putusan. MA pun akan membawa rekomendasi tersebut ke rapat pimpinan MA, guna diputuskan akan menerima atau menolak rekomendasi tersebut.(pic/wmr)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]