Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 

KY Ancam MA Gugat ke MK
Monday 05 Sep 2011 18:12:26

Taufiqurrohman Syahuri
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Yudisial (KY) mengancam akan memperkarakan Mahkamah Agung (MA). Hal ini terkait dengan rekomendasi pemberian sanksi nonpalu bagi para hakim yang melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku dalam menangani perkara Antasari Azhar yang enggan dijalankan MA.

KY sudah bersiap-siap untuk membawa kasus ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, tindakan yang dilakukan MA yang tidak mengindahkan rekomendasi itu akan dibawa sebagai sengketa antarlembaga negara (SKLN). Diharapkan dengan dilanjutkannya kasus ini, MK bisa menyelesaikannya secara arif dan bijaksana.

Menurut anggota KY Taufiqurrahman Syahuri dalam jumpa pers di gedung KY, Jakarta, Senin (5/9), pihaknya akan meminta penilaian konstitusi apakah rapat pimpinan MA berhak menjatuhkan putusan terhadap rekomendasi KY tersebut.

“Mengapa MA hanya membawanya ke rapim? Itu bukan sidang hakim. Itu rapim pimpinan MA yang sifatnya administratif, bukan majelis, bukan hakim, itu putusan administratif. Putusan KY, putusan sidang kode etik. Tidak masuk akal, bila diputuskan dalam rapat administratif,” ujar Taufiq.

Diungkapkan, pengajuan permohonan SKLN tersebut akan dilakukan bila MA benar-benar menolak rekomendasi KY untuk menjatuhkan sanksi bagi hakim yang menyidangkan perkara terpidana Antasari Azhar, dalam rapat pimpinan MA. “Kami tunggu sikap resmi MA, kalau rapim menolak, bisalah nanti kami bicarakan," jelasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, KY telah menuntaskan proses eksaminasi persidangan perkara Antasari di tingkat pengadilan pertama atas permintaan penasehat hukum Antasari. KY menyatakan ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 3 orang hakim PN Jaksel yang menyidangkan, perkara Antasari.

KY merekomendasikan kepada MA untuk memberhentikan sementara atau nonpalu selama enam bulan bagi hakim yang menyidangkan perkara Antasari. Lalu, dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memeriksanya lebih lanjut.

Namun, Ketua MA Harifin A Tumpa bersikap menolak rekomendasi tersebut. Pasalnya, hal itu sudah memasuki ranah teknis pengambilan putusan, hingga putusan. MA pun akan membawa rekomendasi tersebut ke rapat pimpinan MA, guna diputuskan akan menerima atau menolak rekomendasi tersebut.(pic/wmr)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]