Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 

KPUD Jombang Ajukan Rp 30 Milyar Untuk Pilbup
Wednesday 28 Dec 2011 19:42:16

Ilustrasi (Foto: Ist)
JOMBANG (BeritaHUKUM.com)- Meski perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilikada) Kabupaten Jombang digelar 2013 mendatang, Pemkab setempat telah menganggarkan biaya lebih dari Rp 30 miliar. Jumlah tersebut untuk antisipasi kemungkinan pemilihan bupati (Pilgub) berlangsung dua putara.

Dana sebesar itu, masing-masing untuk pemilukada putaran pertama Rp 20 miliar dan putaran kedua Rp 10 miliar. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jombang, Makhwal Huda, usai pemaparan rencana kebutuhan biaya KPU Kabupaten/Kota di ruang rapat paripurna DPRD Jombang, Rabu ((28/12).

Dalam pemaparan rencana kebutuhan anggaran Pemilukada yang disampaikan KPUD itu, dihadiri pula anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jombang, Tim Anggaran, para ketua fraksi, Bawasda, DPPKAD, dan Biro Hukum Pemkab Jombang.

Menurut Makwal, acuan anggaran itu sendiri menyesuaikan dengan jumlah pemilih yang ada di Jombang, yakni sebanyak 1.065.180 pemilih. Jika jumlah anggaran yang diajukan tersebut dibagi, maka indeks biaya per pemilih sebesar Rp.18.900.

"Pengajuan anggaran diajukan untuk dua periode I dan II. Itupun mengacu jumlah pemilih yang ada di Jombang. Untuk selanjutnya kita tunggu persetujuan dewan terkait pengajuan anggaran," papar dia.

Sementara Wakil Ketua DPRD Jombang, Hartono mengatakan, saat ini sudah tersedia dana cadangan sebesar Rp 17 miliar yang dianggarkan pada APBD 2009-2011. "Kalau menurut dewan, jumlah per pemilih yang diajukan KPU masih termasuk rasional, jika dibandingkan dengan daerah lain. Tapi untuk hal tertentu masih perlu catatan perbaikan sistem dan pos-pos anggaran yang digunakan nantinya," jelas politisi Partai Demokrat ini.

Hartono menambahkan, selain perlu pencermatan, ada beberapa pos anggaran yang nantinya perlu untuk lebih dicermati dalam pelaksanaannya. "Yang perlu dicermati adalah pemakaian anggaran untuk administrasi, keamanan, dan sosialisasi," tandas dia.(sin/nas)


 
Berita Terkait
 
• KPU Bandung Minta Cawalkot Parpol dan Independen Segera Show
 
• Warga Kota Bekasi Memilih Walikota
 
• Pilkada Kota Gorontalo Dikhawatirkan Rawan Konflik
 
• Warga Kabupaten Tangerang Gunakan Hak Pilihnya
 
• 2 Pasangan Balon Mendaftar di KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]