Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 

KPUD Jombang Ajukan Rp 30 Milyar Untuk Pilbup
Wednesday 28 Dec 2011 19:42:16

Ilustrasi (Foto: Ist)
JOMBANG (BeritaHUKUM.com)- Meski perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilikada) Kabupaten Jombang digelar 2013 mendatang, Pemkab setempat telah menganggarkan biaya lebih dari Rp 30 miliar. Jumlah tersebut untuk antisipasi kemungkinan pemilihan bupati (Pilgub) berlangsung dua putara.

Dana sebesar itu, masing-masing untuk pemilukada putaran pertama Rp 20 miliar dan putaran kedua Rp 10 miliar. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jombang, Makhwal Huda, usai pemaparan rencana kebutuhan biaya KPU Kabupaten/Kota di ruang rapat paripurna DPRD Jombang, Rabu ((28/12).

Dalam pemaparan rencana kebutuhan anggaran Pemilukada yang disampaikan KPUD itu, dihadiri pula anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jombang, Tim Anggaran, para ketua fraksi, Bawasda, DPPKAD, dan Biro Hukum Pemkab Jombang.

Menurut Makwal, acuan anggaran itu sendiri menyesuaikan dengan jumlah pemilih yang ada di Jombang, yakni sebanyak 1.065.180 pemilih. Jika jumlah anggaran yang diajukan tersebut dibagi, maka indeks biaya per pemilih sebesar Rp.18.900.

"Pengajuan anggaran diajukan untuk dua periode I dan II. Itupun mengacu jumlah pemilih yang ada di Jombang. Untuk selanjutnya kita tunggu persetujuan dewan terkait pengajuan anggaran," papar dia.

Sementara Wakil Ketua DPRD Jombang, Hartono mengatakan, saat ini sudah tersedia dana cadangan sebesar Rp 17 miliar yang dianggarkan pada APBD 2009-2011. "Kalau menurut dewan, jumlah per pemilih yang diajukan KPU masih termasuk rasional, jika dibandingkan dengan daerah lain. Tapi untuk hal tertentu masih perlu catatan perbaikan sistem dan pos-pos anggaran yang digunakan nantinya," jelas politisi Partai Demokrat ini.

Hartono menambahkan, selain perlu pencermatan, ada beberapa pos anggaran yang nantinya perlu untuk lebih dicermati dalam pelaksanaannya. "Yang perlu dicermati adalah pemakaian anggaran untuk administrasi, keamanan, dan sosialisasi," tandas dia.(sin/nas)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]