Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
KPU-DPR Bahas Persiapan Pemilu 2014
Wednesday 28 Aug 2013 16:05:00

Ilustrasi, Ketua KPU, Husni Kamil Manik.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat membahas persiapan penyelenggaraan Pemilu 2014 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8).

Pada rapat yang dipimpin dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Arif Wibowo dan Agun Gunandjar Sudarsa itu hadir juga Pemerintah (Kemendagri) dan Bawaslu. Ketua KPU, Husni Kamil Manik dan Komisioner KPU hadir lengkap, yakni Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro, Arief Budiman, Ida Budhiati dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Dari Bawaslu, hadir Ketua Bawaslu, Muhammad dan dari Kemendagri diwakili Dirjen Dukcapil.

Ketua KPU melaporkan perkembangan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN), perbandingan data pemilih berdasarkan usia pada DPSHP, perkembangan data pemilih penyadang disabilitas pada DPSHP, perbandingan data pemilih berdasarkan jenis kelamin pada DPSHP, dan perkembangan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR.

Berdasarkan data yang masuk pada Sidalih sampai dengan 26 Agustus 2013, DPSHP berjumlah 173.050.362 jiwa, DPSLN berjumlah 1.551.246 jiwa, perbandingan data pemilih berdasarkan jenis kelamin pada DPSHP perempuan berjumlah 49,99% dan laki-laki 50,01%.

DCT anggota DPR dari dua belas partai politik peserta pemilu 2014 yang diumumkan pada tanggal 23 Agustus 2013 lalu berjumlah 6.607 calon.(dsn/uja/red/kpu/bhc/rby)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]