Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
KPU dan Panwaslukada Nyatakan Verifikasi Ulang KPU Paniai Sudah Sesuai Putusan MK
Wednesday 13 Feb 2013 09:15:24

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Paniai dan Komisi Pemilihan Umum Pusat menyatakan KPU Kab. Paniai telah melaksanakan verifikasi ulang para kandidat sesuai perintah Mahkamah Konstitusi dalam lima putusannya. Perintah tersebut sebagaimana termuat dalam Putusan No. 78/PHPU.D-X/2012, 79/PHPU.D-X/2012, 80/PHPU.D-X/2012, 81/PHPU.D-X/2012, dan 82/PHPU.D-X/2012 perihal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kab. Paniai.

“Kami Panwas kabupaten telah menjalankan tugas kami sebagai pengawasan, sesuai tahapan demi tahapan yang telah diberikan,” ujar Ketua Panwaslukada Kab. Paniai Sefanya Pigome dalam persidangan Selasa (12/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Pengawasan juga dilakukan oleh Kapolresta Paniai beserta seluruh kepala kampung dari sepuluh distrik se-Kabupaten Paniai.

Selama menjalankan Putusan MK, kata Pigome, KPU Kab. Paniai (Termohon) telah melaksanakannya dengan baik. Hal ini kemudian dibenarkan oleh perwakilan KPU Pusat yang hadir dalam persidangan. “Sudah dilaporkan pada KPU Pusat,” tegasnya.

Ketua KPU Paniai Zeth Yeimo juga telah menjelaskan tentang hasil verifikasi terhadap Pemohon dalam Perkara No. 81, Lukas Yeimo. Menurutnya, pihaknya telah melakukan verifikasi administratif atas dokumen yang pernah mereka terima dari Lukas. Hasinya, pasangan Lukas dan wakilnya, yang berganti-ganti, tidak memenuhi syarat.

Sontak keterangan tersebut ditolak oleh Lukas. “Saat verifikasi saya tidak diverifikasi. Belum pernah dipanggil KPU,” ungkapnya. “Kami menolak penjelasan Ketua KPU.”

Tak hanya Lukas yang keberatan dengan penjelasan KPU Pusat dan Panwaslukada tersebut. Pihak Terkait II Yehuda Gobai juga melayangkan protes keras. “Verifikasi yang dilakukan KPU dan Panwas sangat tidak benar,” katanya. Dia menyatakan, pelaksanaan Pemilukada Kab. Paniai tidak berjalan sesuai hukum yang digariskan oleh negara.

Karena begitu lantangnya dia mengajukan protes dalam persidangan, Yehuda akhirnya mendapat teguran keras dari Majelis Hakim Konstitusi. Bahkan, dia sempat mau diusir oleh Panel Hakim yang terdiri dari Wakil Ketua MK Achmad Sodiki (Ketua), Hakim Konstitusi Harjono, dan Hakim Konstiusi Anwar Usman.(ddi/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]