Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
#2019GantiPresiden
KPU dan Bawaslu Anggap Gerakan #2019GantiPresiden Bukan Pelanggaran
2018-04-10 07:57:29

RDP Komisi II bersama KPU dan Bawaslu.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gerakan #2019GantiPresiden ramai di media sosial dan muncul dalam bentuk kaus yang dijual secara bebas. Presiden Joko Widodo sudah merespons tak ambil pusing dan menganggap urusan mengganti presiden adalah kehendak rakyat dan Tuhan.

Kaus bertuliskan tagar #2019GantiPresiden tersebut, jadi salah satu topik bahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu. Bermula saat anggota Komisi II Fraksi PDIP Komarudin Watubun menilai kaus itu masuk dalam kategori kampanye dan pihak KPU belum bisa memberi jawaban yang pasti.

"Tugas pertama kita adalah mendefinisikan apakah kegiatan itu masuk dalam kategori kampanye atau tidak. Kalau masuk kategori kampanye, maka jelas dilarang. Kalau tidak masuk, maka belum diatur PKPU," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4).

Arief melanjutkan, definisi kampanye pemilu adalah kampanye yang dilakukan oleh peserta, yakni capres dan cawapres. Kaus bertagar tersebut belum bisa didefinisikan sebagai kampanye, sebab peserta pemilu untuk presiden sampai saat ini juga belum ditetapkan.

"Jadi kalau untuk pileg pesertanya sudah ada (parpol -red), sebab kan sudah ditetapkan oleh KPU. Sementara untuk pilpres peserta belum ada sebab belum ada penetapan," papar mantan ketua KPU Jatim itu.



Ketua KPU RI Arief Budiman


Ketua KPU RI Arief Budiman. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)


Ketua Bawaslu Abhan menambahkan, sejauh ini kaus #2019GantiPresiden belum bisa disebut pelanggaran karena belum diatur dalam PKPU. "Maka saya kira belum ada aturan larangan," ucap Abhan.

Namun, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, jika kaus itu dimaksudkan untuk berkampanye, maka hal itu sebaiknya tidak dilakukan.

"Jadi kalau itu dimaksudkan buat kampanye, ya tidak boleh. Itu secara etika tidak boleh," ucap Suhajar.

Belakangan isu #2019GantiPresiden tengah ramai di media sosial. Bahkan, isu tersebut didukung dengan maraknya penjualan kaus bertuliskan #2019GantiPresiden.

Kaus dengan tulisan politis ini ramai dijual secara online hingga di berbagai acara, misalnya di Rakernas Partai Gerindra dan Aksi Bela Islam 64.(kumparan/bh/sya)



Kaos Ganti Presiden 2019.


Kaos Ganti Presiden 2019. (Foto: dok. Bekti Prasetya via Bukalapak)




 
Berita Terkait #2019GantiPresiden
 
Masyarakat Sumbar Antusias Sambut Kedatangan Aktivis #2019GantiPresiden Neno Warisman dan Fadli Zon
 
Aparat Pelaku Persekusi Harus Dilaporkan
 
Gerakan Emak Emak Peduli Rakyat 'GEMPUR' Unjukrasa di Mabes Polri
 
Agus Riewanto: Gerakan #2019GantiPresiden Merupakan Gejala Makar
 
Tagar #2019GantiPresiden, Propaganda Politik dan Kurang Mendidik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]