Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KPU
KPU Tuntaskan Seleksi Calon Sekjen
Tuesday 01 Jan 2013 18:02:46

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman menyatakan, proses seleksi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU yang baru, telah selesai dilakukan. Namun, pihaknya belum mengumumkan siapa yang terpilih.

"Semua proses seleksi telah selesai dan tinggal dibuatkan kesimpulan. Nanti akan dirapatkan dalam pleno KPU," kata Arif di Jakarta, Selasa (1/1).

Menurut Arif, dengan selesainya rangkaian seleksi, maka sebelum 26 Januari 2013, KPU telah memiliki Sekjen baru, menggantikan Sekjen lama Suripto Bambang Setyadi.

Sementara, Manajer Pemantauan Jaringan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mengatakan terdapat pelanggaran yang dilakukan partai politik (parpol) selama verifikasi faktual.

“Pelanggaran paling banyak terkait syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Pelanggaran tersebut terjadi di 23 daerah, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Hafidz.

Kondisi tersebut menurut Hafidz, menunjukkan parpol belum mempunyai mekanisme koordinasi yang baik dalam struktur kepengurusan dari pusat hingga ke kecamatan.

“Sejumlah parpol juga memiliki Surat Keputusan (SK) yang tidak sesuai, pengurus fiktif, terdapat unsur PNS dalam parpol, dan adanya parpol yang tidak menyerahkan data pengurus,” tegasnya.(rm/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]