Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KPU
KPU Tuntaskan Pembenahan Silog
Friday 19 Apr 2013 22:10:35

Ketua KPU, Husni Kamil Manik.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan pihaknya dalam satu tahun terakhir telah menuntaskan pembenahan Sistem Informasi Logistik (Silog). Saat ini, kata Husni, dalam Silog sudah terhimpun data jenis dan jumlah kebutuhan logistik pemilu di tempat pemungutan suara (TPS).

“Kebutuhan logistik untuk TPS semuanya sudah masuk ke dalam Silog. Kami menargetkan proses lelang perlengkapan TPS sudah harus tuntas akhir tahun ini,” ujar Husni, Kamis (18/4).

Husni mengatakan logistik dan distribusi ini memiliki peran sentral dan strategis sebagai salah satu aspek yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemilu. Proses yang tercakup dalam logistik ini adalah proses perencanaan, proses pengadaan, proses pengawasan dan pendistribusian.

Jika mengandalkan cara manual, kata Husni, dengan jumlah sumber daya manusia yang terbatas, sangat memungkinkan terjadinya kesalahan dalam pengambilan keputusan, pengawasan dan pendistribusian barang yang diakibatkan oleh kesalahan manusia (human error).

Untuk menghindari permasalahan tersebut, KPU mengembangkan suatu aplikasi logistik yang terintegrasi dengan cara mengintegrasikan atau menggabungkan semua proses yang berlaku di logistik ke dalam suatu aplikasi berbasis komputer.

“Dengan Silog, diharapkan memberikan kemudahan, kecepatan dan akurasi pada setiap proses yang akan dilakukan,” ujarnya.

Untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan undang-undang, KPU menjalin kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Husni mengatakan jika proses lelangnya tuntas akhir tahun ini, proses produksi sudah dapat dimulai awal tahun depan. “Jadi kita punya waktu yang cukup panjang untuk melakukan evaluasi, apakah barang yang diproduksi sesuai kebutuhan atau tidak. Begitu juga distribusinya dapat dievaluasi untuk memastikan logistik sampai di lokasi tepat waktu, tepat jumlah dan tepat lokasi,” ujarnya.

Untuk meningkatkan akurasi proses distribusi, KPU menjalin kerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Lembaga ini akan melakukan pemetaan untuk mendapatkan data termutakhir tentang wilayah yang akan menjadi sasaran distribusi logistik dan moda transportasi yang digunakan untuk menjangkau daerah tersebut.

KPU juga menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membantu proses distribusi ke daerah-daerah yang secara geografis sulit dijangkau. “Dengan Polri kita sudah buat nota kesepahaman, sementara TNI belum tetapi kita sudah komunikasi dengan Panglima TNI untuk membantu KPU dalam distribusi logistik jika kondisi cuaca dan kondisi medan benar-benar sulit di tempuh,” ujarnya.

Husni mengatakan komunikasi dengan TNI akan kembali diintensifkan, terutama untuk memastikan apakah penempatan anggaran dukungan distribusi logistik itu nantinya berada di KPU atau di TNI. “KPU siap dengan dua pola penganggaran itu. Kalau anggarannya harus ditempatkan di TNI, kami akan penuhi,” ujarnya.(gd/kpu/bhc/rby)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]