Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
KPU Tidak Independen, Pilpres Rawan Kecurangan
Monday 12 May 2014 16:23:12

Ilustrasi. Kotak suara TPS 89 RT 88 Jl Merdeka yang disegel.(Foto: BH/gaj)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemilihan umum legislatif (pileg) telah selesai. Banyaknya kisruh yang terjadi mempertegas indikasi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak kredibel, tidak independen, tidak jujur dan tidak adil dalam pelaksanaan pileg. Demikian halnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seakan tidak berdaya menjalankan tugasnya.

Demikian dikatakan Ketua Umum Forum Akademisi IT (FAIT), Hotland Sitorus melalui rilisnya, Senin (12/5).

“Kita sudah menyaksikan pelaksanaan pileg, kenyataannya banyak kecurangan yang dilakukan oleh pelaksana pemilu itu sendiri. Itu artinya, Komisioner KPU tidak kredibel dan tidak independen.” Ujar Hotland Sitorus.

Sementara itu, pelaksanaan pemilihan umum presiden dan wakil presiden
(pilpres) tinggal menghitung hari. Namun dihawatirkan, nasib pelaksanaan pilpres akan sama seperti pelaksanaan pileg lalu yang dipenuhi kecurangan.

Hotland Sitorus mengatakan tidak ada niat baik KPU untuk memperbaiki sistem pelaksanaan pemilu pada saat pilpres nanti. Indikasi kecurangan masih kental, hal ini dapat dilihat dari kinerja KPU selama pileg.
Komisioner KPU dan Bawaslu belum dapat dipercaya.

“Komisioner KPU dan Bawaslu tidak dapat dipercaya. Kinerjanya buruk dan penanganan kisruh yang terjadi saja KPU saling lempar tanggung jawab.”
Lanjut Hotland Sitorus

Menyinggung potensi kecurangan yang akan terjadi di pilpres nanti, Hotland Sitorus mengatakan, potensi kecurangan terbesar pilpres ada di sistem IT KPU.

“Potensi kecurangan pilpres yang sangat potensial dan signifikan dalam perhitungan suara adalah saat perhitungan suara dengan menggunakan sistem IT KPU di semua tingkatan. Para peserta Pilpres harus serius di bidang IT ini.” Tegas Hotland Sitorus.

Sementara itu, Sekjen FAIT, Janner Simarmata mengusulkan agar sistem IT yang akan digunakan dalam proses rekapitulasi hasil pemungutan suara saat pilpres nanti agar divalidasi terlebih dahulu.

“KPU sebaiknya mengusulkan validasi sistem IT yang digunakan. Ini penting untuk menambah kepercayaan masyarakat, serta untuk menepis kalau KPU tidak dapat dipercaya.” Ungkap Janner Simarmata.

“Seharusnya KPU menyadari bahwa pilpres bukan sekedar pertarungan para pasangan capres saja, tetapi yang lebih penting, pilpres menentukan masa depan bangsa lima tahun ke depan. Jadi, jujurlah dalam mengemban tugas yang mulia ini.” Lanjut Janner Simarmata sebagaimana rilis yang diterima di Jakarta, Senin (12/5).

“FAIT sebagai organisasi profesi akademisi di bidang IT siap memberikan sumbangsih agar pelaksanaan pilpres nanti berjalan dengan jujur, adil dan transparan.” Pungkas Janner Simarmata.(fait/bhc/sya)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]